BIPOL.CO, BANDUNG – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daeràh (DPRD) Kabupaten Bandung mengaku selama ini belum menerima hasil kajian dan bukti fisik surat status tanah pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Cimaung dan Kertasari.
“Karena itu ketua dewan mengirim surat untuk kejelasan tanah tersebut jangan sampai setelah dibangun harus dibongkar lagi karena status tanahnya tidak jelas,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung H Wawan Ruswandi, saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Sireang, Selasa (31/1/2023).
Pasalnya, tutur Wawan, dewan tidak ingin mendapat bukti status tanah kedua rumah sakit itu hanya dengan lisan dari pihak eksekutif sebagai acuan.
“Kita tidak mungkin lisan itu dijadikan acuan sebagai pijakkan satatus tanah, tetap harus ada bukti tertulis, meskipun lisan itu datang dari Sekda,” ucap Wakil Ketua Dewan dari Fraksi PKS ini
“Dulu juga pernah masalah pendirian BUMD bahwa Pemda mengaku sudah ada rekomendasi pendirian BUMD tapi ternyata tida ada. Nah ini juga kita ingin bukti surat tertulisnya. Kalau ingin lebih jelasnya silahkan tanyakan ke Pak Ketua (ketua dewan),” kata Wawan.
Pembangunan dua rumah sakit yang saat ini sudah hampir rampung itu dianggarkan dari APBD Kabupaten Bandung tahun 2022, menurut Wawan Ruswandi, dewan sejak itu sudah beberapa kali menanyakan bukti surat status tanah dua rumah sakit tersebut. “Tapi hanya bilang sudah ada, sampi saat ini tidak ada, bukti suratnya tidak ada. Kita ingin agar semuanya tertib,” imbuhnya.
Wawan Ruswandi tidak menampik bila dewan disebut telah kecolongan, karena dewan telah menyetujui penganggaran pembangunan kedua rumah sakit itu, namun status tanahnya belum jelas. “Wallohu, yang jelas kita mau ada bukti surat tersebut, ya kita harus desak, karena nanti kalau sudah berdiri juga perlu alkesnya,” ucapnya.
Mengnai pendirian lima rumah sakit, Wawan mengatakan, ia sangat setuju kalau untuk penjngkatan pelayanan kesehatan di Kabupaten Bandung, tapi harus jelas dasar pendiriannya.
“Sebagaimana dulu pendirian sekolah, silahkan kita senang, tapi harus pertimbangkan hal lain, seperti ada kejelasan status tanahnya, pertimbangan kajiannya. Halnya dengan rumah sakit perlu ada bukti status tanahnya, kajianya, kita ingin bukti tertulisnya dan harus ada bukti pengawasannya,” paparnya.
Kaitan itu, Wawan mengakui, selama nii pihak dewan juga belum menerina hasil kajian kedua Rumah Sakit Cimaung dan Kertasari.
“Ya itu tadi belum ada bukti tertulisnya dan kalau ditanya bukti pengawasannya, coba mana bukti pengawasannya itu tidak…wallahu bisa jadi temuan atu tidaknya itu bukan kewenangan kami,” kata Wawan mengakhiri perbincangannya.(deddy)