BIPOL.CO, JAKARTA – Ternyata cuma pensiunan PNS ini yang mendapatkan THR dan gaji 13 di tahun 2023 ini.
THR dan gaji 13 diperkirakan akan diberikan kepada penisunan PNS sebanyak 2,9 juta orang.
Mengutip dari klik pendidikan, untuk jumlah pencairan THR direncanakan akan dimulai pada h-10 hari raya Idul Fitri dan untuk gaji 13 diperkirakan akan dicairkan mulai bulan Juni.
Kemudian untuk besaran THR dan gaji 13 pensiunan PNS di pemerintah daerah akan diberikan sebesar pensiun pokok dan tunjangan melekat ditambah dengan maksimal 50% tunjangan kinerja.
Tunjangan melekat tersebut adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.
Sedangkan untuk tunjangan kinerja akan diberikan paling banyak 50% atau sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah tersebut.
Tapi tidak semua pensiunan loh mendapatkan THR dan juga gaji 13, inilah daftar dari penerima pensiun tahun 2023.
Pensiunan PNS
– Penerima pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia
– Penerima pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan PNS yang meninggal dunia
– Penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas tapi tidak punya istri/suami dan anak
Pensiunan TNI
– Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia
Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari pensiunan prajurit TNI yang meninggal dunia
Pensiunan POLRI
– Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari anggota POLRI yang gugur/tewas/meninggal dunia
– Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari pensiunan anggota POLRI yang meninggal dunia
Pensiunan pejabat negara
– Penerima pensiun janda/duda atau anak dari pejabat negara yang meninggal dunia atau tewas
– Penerima pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan pejabat negara yang meninggal dunia
– Penerima pensiun orang tua dari pejabat negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/suami dan anak.
Itulah daftar dari penerima THR dan gaji 13 untuk pensiunan PNS di tahun 2023 ini.(dr)
Editor: Deddy
Sumber: PP no 15 tahun 2023