2,9 Juta Pensiunan Ini yang Akan Mendapat THR dan Gaji 13

- Editor

Jumat, 31 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gambar: tangkapan layar klik pendidikan

Ilustrasi gambar: tangkapan layar klik pendidikan

BIPOL.CO, JAKARTA – Ternyata cuma pensiunan PNS ini yang mendapatkan THR dan gaji 13 di tahun 2023 ini.

THR dan gaji 13 diperkirakan akan diberikan kepada penisunan PNS sebanyak 2,9 juta orang.

Mengutip dari klik pendidikan, untuk jumlah pencairan THR direncanakan akan dimulai pada h-10 hari raya Idul Fitri dan untuk gaji 13 diperkirakan akan dicairkan mulai bulan Juni.

Kemudian untuk besaran THR dan gaji 13 pensiunan PNS di pemerintah daerah akan diberikan sebesar pensiun pokok dan tunjangan melekat ditambah dengan maksimal 50% tunjangan kinerja.

Tunjangan melekat tersebut adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.

Sedangkan untuk tunjangan kinerja akan diberikan paling banyak 50% atau sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah tersebut.

Tapi tidak semua pensiunan loh mendapatkan THR dan juga gaji 13, inilah daftar dari penerima pensiun tahun 2023.

Pensiunan PNS
– Penerima pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia

– Penerima pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan PNS yang meninggal dunia

– Penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas tapi tidak punya istri/suami dan anak

Pensiunan TNI
– Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia

Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari pensiunan prajurit TNI yang meninggal dunia

Pensiunan POLRI
– Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari anggota POLRI yang gugur/tewas/meninggal dunia

– Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari pensiunan anggota POLRI yang meninggal dunia

Pensiunan pejabat negara
– Penerima pensiun janda/duda atau anak dari pejabat negara yang meninggal dunia atau tewas

– Penerima pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan pejabat negara yang meninggal dunia

– Penerima pensiun orang tua dari pejabat negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/suami dan anak.

Itulah daftar dari penerima THR dan gaji 13 untuk pensiunan PNS di tahun 2023 ini.(dr)

Editor: Deddy
Sumber: PP no 15 tahun 2023

Berita Terkait

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji
Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024
Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali
Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air
Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer
Qari Asal NTB Ini Kembali Raih Juara 1 MTQ Internasional
Menag Serukan Perjuangan Kolektif Bela Hak Palestina
Dukung Asta Cita Swasembada Pangan, Padat Karya Irigasi Kementerian PU Tahun 2024 Jangkau 12.000 Lokasi

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:46 WIB

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji

Jumat, 29 November 2024 - 20:08 WIB

Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024

Senin, 25 November 2024 - 19:40 WIB

Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali

Senin, 25 November 2024 - 14:24 WIB

Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air

Minggu, 24 November 2024 - 18:24 WIB

Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB