Hengki Minta Pengusaha Bayarkan THR Maksimal H-7 Idul Fitri

- Editor

Jumat, 31 Maret 2023 - 06:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan. (Foto: Bukhori)

Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan. (Foto: Bukhori)

BIPOL.CO, NDUNG BARAT, Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan meminta kepada para pengusaha di Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk membayar tunjangan hari raya (THR) 2023 kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1444 Hijriah.

“Sesuai aturan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri dan harus dibayar penuh. Oleh karena itu, saya minta kepada para pengusaha agar membayar kan THR tepat waktu,,” kata Bupati Hengki Kurniawan, Rabu  29 Maret 2023.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan; dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“THR itu merupakan bagian dari pendapatan non upah. Dan THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau Buruh,” tandasnya.

Bupati menyebut sesuai SE Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023, bahwa THR keagamaan diberikan kepada pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/Buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kang Hengki menambahkan, besaran THR pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Ia menegaskan, THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Oleh karena itu, Hengki minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini

“Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” tegasnya.(Bukhori/Diskominfofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Harga Beras Mahal, Dasep Kurnia Minta Pemkab Bandung Lakukan Intervensi Inovasi, Bukan dengan Cara-cara Lama
Hasil Panen Meningkat, Pj. Gubernur Jabar Apresiasi Kelompok Tani Mekarwangi di Cicalengka
Transportasi yang Nyaman dan Aman, Tahun Depan Pemkot Bandung Konversi Angkot Jadi Mikrobus
Bey Machmudin Cek Ketersediaan Stok dan Harga Pangan di Kota Bekasi
72 Perjalanan per Hari, Daop 2 Siapkan Kereta Api Feeder, Dukung Konektivitas Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Pameran Kriyanusa 2023 Dibuka Iriana Joko Widodo, Turut Dipamerkan Karya Unggulan Perajin Terbaik Jabar
Pemkot Bandung Terus Tingkatkan Daya Saing Produk Lokal Naikan Kelas IKM
Sidak, Bupati Bandung Berdialog dengan Warga: Bapenda Berusaha Optimalkan Pelayanan kepada Wajib Pajak

Berita Terkait

Senin, 18 September 2023 - 18:58 WIB

Hasil Panen Meningkat, Pj. Gubernur Jabar Apresiasi Kelompok Tani Mekarwangi di Cicalengka

Senin, 18 September 2023 - 11:45 WIB

Transportasi yang Nyaman dan Aman, Tahun Depan Pemkot Bandung Konversi Angkot Jadi Mikrobus

Sabtu, 16 September 2023 - 14:24 WIB

Bey Machmudin Cek Ketersediaan Stok dan Harga Pangan di Kota Bekasi

Kamis, 14 September 2023 - 08:57 WIB

72 Perjalanan per Hari, Daop 2 Siapkan Kereta Api Feeder, Dukung Konektivitas Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Rabu, 13 September 2023 - 20:51 WIB

Pameran Kriyanusa 2023 Dibuka Iriana Joko Widodo, Turut Dipamerkan Karya Unggulan Perajin Terbaik Jabar

Rabu, 13 September 2023 - 12:53 WIB

Pemkot Bandung Terus Tingkatkan Daya Saing Produk Lokal Naikan Kelas IKM

Rabu, 13 September 2023 - 08:22 WIB

Sidak, Bupati Bandung Berdialog dengan Warga: Bapenda Berusaha Optimalkan Pelayanan kepada Wajib Pajak

Minggu, 10 September 2023 - 14:48 WIB

CElebrASEAN Expo 2023 Promo Produk Entitas Ekonomi ASEAN

Berita Terbaru

Olahraga

Duh! Sejumlah Pemain Cedera Jelang Persib Lawan Bhayangkara

Jumat, 22 Sep 2023 - 16:55 WIB

REGIONAL

HJKB 213: Sejumlah Warga Ungkapkan Apresiasi dan Harapan

Jumat, 22 Sep 2023 - 14:53 WIB