Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dinyatakan Langgar Kode Etik

- Editor

Jumat, 31 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DKPP nyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari
melanggar kode etik karena pernyataan soal sistem proporsional tertutup.(Foto: Tangkapan layar/Istimewa)

DKPP nyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar kode etik karena pernyataan soal sistem proporsional tertutup.(Foto: Tangkapan layar/Istimewa)

BIPOL.CO, JAKARTA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dinyatakan melanggar kode etik karena pernyataan soal sistem proporsional tertutup.

Hal itu disampaikan dalam putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pernyataan DKPP itu merupakan putusan aduan nomor 14-PKE-DKPP/II/2023. DKPP menjatuhkan sanksi kepada Hasyim karena melanggar kode etik.

“Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Hasyim Asy’ari sebagai ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito, Kamis (30/3).

Dalam pertimbangannya, DKPP menyebut Hasyim tak seharusnya menyatakan sistem proporsional tertutup akan diterapkan pada Pemilu 2024. Hal itu karena sistem proporsional tertutup masih dalam sidang pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi.

DKPP menolak alasan Hasyim yang menyebut pernyataannya untuk sosialisasi. Mereka berpendapat Hasyim seharusnya menggunakan kalimat yang tidak menyimpulkan proses hukum di MK.

“Teradu terbukti melanggar prinsip adil, akuntabel, mandiri dan profesional sebagaimana ketentuan pasal 6 ayat (2) huruf c dan d, pasal 8 huruf c, pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017,” ucap Anggota DKPP I Kade Wiarsa Raka Sandi.

Sebelumnya, Hasyim dilaporkan ke DKPP karena pernyataan mengenai sistem proporsional tertutup. Dia pernah menyebut sistem proporsional tertutup akan kembali berlaku.

“Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,” ungkap Hasyim pada acara Catatan Akhir Tahun 2022 di Kantor KPU RI, Jakarta, 29 Desember 2022.(dr)

Editor: Deddy

Berita Terkait

Komeng Jadi Anggota DPD RI, Begini Candaan Komedian Ini Usai Dilantik
Puan Maharani Kembali Pimpin DPR RI,  Siapa Saja Wakilnya?
ASN Pemkab Bandung Deklarasi dan Tandatangani Netralitas Pilkada Serentak
Jaga Pilkada 2024 Cimahi/KBB Kondusif, Polres Cimahi Gelar Deklarasi Pilkada Damai
Pimpinan DPRD Kabupaten Bandung Dikukuhkan, Ini Harapan Hj Renie Rahayu Fauzi Soal Dewan Kedepannya
Hj. Renie Rahayu Fauzi Dikukuhkan Jadi Ketua DPRD Kabupaten Bandung
KPU Jabar Ajak Paslon Cagub-Cawagub 2024 Hadirkan Kampanye Menyenangkan
Usai Penetapan Nomor Urut dan Deklarasi Damai Paslon, Syam Tegaskan KPU Akan Netral

Berita Terkait

Selasa, 1 Oktober 2024 - 21:35 WIB

Komeng Jadi Anggota DPD RI, Begini Candaan Komedian Ini Usai Dilantik

Selasa, 1 Oktober 2024 - 21:06 WIB

Puan Maharani Kembali Pimpin DPR RI,  Siapa Saja Wakilnya?

Senin, 30 September 2024 - 16:50 WIB

ASN Pemkab Bandung Deklarasi dan Tandatangani Netralitas Pilkada Serentak

Jumat, 27 September 2024 - 15:12 WIB

Jaga Pilkada 2024 Cimahi/KBB Kondusif, Polres Cimahi Gelar Deklarasi Pilkada Damai

Jumat, 27 September 2024 - 07:21 WIB

Pimpinan DPRD Kabupaten Bandung Dikukuhkan, Ini Harapan Hj Renie Rahayu Fauzi Soal Dewan Kedepannya

Berita Terbaru