BIPOL.CO, BANDUNG BARAT – Pemilihan Kepala Desa di Bandung Barat kembali akan digelar di 12 desa yang tersebar di 9 Kecamatan. Tercatat akan menyelenggarakan Pilkades pada tanggal 2 Juli 2023.
Penyelenggaraan Pilkades tersebut mengacu pada juklak dan juknis yang termaktub dalam Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 35 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2021.
Ke 12 desa itu adalah . Desa Cikole Kec. Lembang, Desa Pagerwangi Kec. Lembang, Desa Sukajaya Kec. Lembang, Desa Cipada Kec. Cisarua, Desa Mandalamukti Kec. Cikalong Wetan, Desa Ciroyom Kec. Cipeundeuy, Desa Mandalawangi Kec. Cipatat, Desa Galanggang Kec. Batujajar, Desa Jati Kec. Saguling, Desa Budiharja Kec. Cililin, Desa Mukapayung Kec. Cililin dan Desa Cibitung Kec. Rongga
Bandung Barat sendiri sejauh ini sudah menyelenggarakan beberapa kali Pilkades. Tercatat sejak tahun 2015 lalu, pilkades di KBB sudah diselenggarakan. Pada tahun tersebut Pilkades Serentak dilaksanakan dalam 3 gelombang :
Gelombang 1 pada tahun 2015 diikuti oleh 41 Desa dan sudah berulang di tahun 2021. Selanjutnya Gelombang 2 pada tahun 2017 diikuti oleh 12 Desa dan diulang di tahun 2023 ini, serta Gelombang 3 pada tahun 2019 diikuti oleh 112 Desa dan akan diulang ditahun 2025.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 disebutkan bahwa pelaksanaan Pilkades harus dilaksanakan secara serentak. Namun, apabila tidak memungkinkan srlerentak dalam 1 waktu, maka diperbolehkan dibagi menjadi 3 gelombang dengan interval waktu 2 tahun sepeeti yang diseleggarakan pada tahun 2015 lalu. (Bukhori)