BIPOL.CO, BANDUNG – DPRD Kota Bandung mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda). Keduanya yaitu Raperda tentang Pemajuan Kebudayan dan Raperda tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro.
Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menyampaikan, Raperda tentang pemajuan budaya, Kota Bandung merupakan kota yang sangat terbuka dan kebudayaannya plural. Ini merupakan implementasi dari keberagaman.
“Melalui Perda ini kita memiliki peluang untuk melakukan strategi pengembangan dan pembinaan yang lebih tepat, sehingga Bandung selalu beradaptasi dengan kondisi kekinian. Bersama-sama maju menghadirkan peradaban di masa yang akan datang,” harap Ema.
Kemudian untuk Raperda kemudahan pemberdayaan, pengambangan, pengawasan, dan perlindungan koperasi dan usaha mikro, menurutnya, potensi koperasi yang aktif tidak terlalu bertambah signifikan baik kualitatif maupun kuantitatif di Kota Bandung.
“Koperasi yang masih bertahan aktif itu sekitar 700-an. Kalau koperasi tidak cepat beradaptasi tentunya ini akan menjadi satu tantangan ekonomi untuk kita,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia berharap, dengan adanya perda tersebut bisa membuat koperasi di Kota Bandung mampu memberikan daya dukung terhadap dinamika dan pertumbuhan ekonomi Kota Bandung menjadi semakin baik.
“Laju pertumbuhan ekonomi (LPE) Kota Bandung di angka 5,41 persen. Ini sudah melebihi apapun yang kita targetkan. Bisa melihat apa yang sudah tertuang di RPJMD kita dan RKPD tahun 2022 yang sudah disepakati,” imbuhnya
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Ketua Panitia khusus (Pansus) 4, Yoel Yosaphat menjelaskan, Pemajuan Kebudayaan meliputi tradisi lisan, adat istiadat, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, olahraga tradisional, permainan rakyat, manuskrip, ritus, dan cagar budaya.
“Memajukan kebudayaan bisa dimulai dari tingkat kelurahan dan kecamatan. Terutama di zaman keterbukaan arus informasi yang masuk ke Indonesia tidak bisa dihindari, tapi bagaimana cara kita mempertahakan budaya di Kota Bandung,” ungkap Yoel saat Rapat Paripurna di DPRD Kota Bandung, Jumat 19 Mei 2023.
Dengan adanya peraturan daerah ini diharapkan bisa menjadi benteng Kota Bandung untuk melestarikan budaya dan bisa memajukan budaya Sunda ke tingkat internasional.
“Penyusunan sistematika raperda tentang pemajuan kebudayaan terdiri dari 11 bab dan 27 pasal,” sebutnya.
Sementara itu, Raperda kedua yang telah disahkan yaitu tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro.
Ketua Pansus 7, Iwan Hermawan optimis perda ini dapat melindungi, mengawasi, dan mendukung kegiatan koperasi.
“Pemkot Bandung perlu segera melakukan integrasi data pelaku usaha yang menjadi binaan organisasi perangkat daerah dan stakeholder serta melakukan sinergitas program dan kegiatan antar organisasi perangkat daerah untuk fasilitasi dan pengembangan koperasi dan usaha mikro,” ujar Iwan.
Selain itu, ia mengimbau agar Pemkot Bandung segera menindaklanjuti perda tersebut dan melakukan sosialisasi secara berkesinambungan melalui dinas terkait. (Adv.)
Editor: Deddy