89 Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ 2022 Pemkot Bandung

- Editor

Minggu, 21 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIPOL.CO, BANDUNG – Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Kurnia Solihat menyampaikan 89 rekomendasi dari DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2022 Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

“Pengukuran kinerja berfokus pada aspek keuangan dan capaian program. Tapi untuk melihat dampak dan kesejahteraan serta kepuasan masyarakat perlu dipertimbangkan cara pengukuran kinerja yang lebih menyentuh atau holistik,” ujar Kurnia dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat 19 Mei 2023.

Sebanyak 89 rekomendasi tersebut terdiri dari 28 rekomendasi urusan wajib layanan dasar yang meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan pemukiman, trantibum, dan sosial.

Pada urusan wajib non pelayanan dasar sebanyak 35 rekomendasi yang meliputi bidang tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, lingkungan hidup, adminduk capil, pemberdayaan masyarakat, KB, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi usaha kecil menengah, penanaman modal, pemuda dan olahraga, kebudayaan dan kearsipan.

“Pada urusan pilihan, DPRD memberikan 5 rekomendasi yang meliputi bidang pariwisata dan perdagangan,” ucapnya

Sedangkan pada urusan penunjang pemerintahan, ada 12 rekomendasi yang meliputi bidang perencanaan, keuangan, bidang kepegawaian, dan pelatihan.

“Kami juga memberikan 9 rekomendasi untuk urusan penunjang lainnya,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menyampaikan,
Pemkot Bandung akan segera menunaikan amanah dan kepercayaan dari undang-undang.

“Sebanyak 89 rekomendasi ini akan menjadi prioritas kami untuk ditindaklanjuti secepat mungkin. Hasilnya akan kami laporkan langsung kepada dewan,” tutur Ema.

Ia mengatakan, pihaknya selalu menjadikan Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang sistem administrasi pemerintahan daerah mengenai azas umum pemerintahan yang baik sebagai pedoman.

“Ini menjadi pedoman kami untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan baik dalam melakukan urusan wajib layanan dasar dan wajib non layanan dasar,” katanya. (adv.)

Editor: Deddy

Berita Terkait

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam
Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju
Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan
Peringati HUT Ke-53 KORPRI, Sekda Indramayu Pimpin Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
Telan Rp10 Miliar, Gedung Setda Kabupaten Bandung yang Baru Diresmikan
BENCANA BANJIR Bey Machmudin Tinjau Solokanjeruk dan Dayeuhkolot Tanggul sungai jebol

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:36 WIB

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 30 November 2024 - 10:22 WIB

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 November 2024 - 07:49 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 30 November 2024 - 06:49 WIB

Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju

Jumat, 29 November 2024 - 20:24 WIB

Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB