89 Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ 2022 Pemkot Bandung

- Editor

Minggu, 21 Mei 2023 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIPOL.CO, BANDUNG – Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Kurnia Solihat menyampaikan 89 rekomendasi dari DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2022 Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

“Pengukuran kinerja berfokus pada aspek keuangan dan capaian program. Tapi untuk melihat dampak dan kesejahteraan serta kepuasan masyarakat perlu dipertimbangkan cara pengukuran kinerja yang lebih menyentuh atau holistik,” ujar Kurnia dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat 19 Mei 2023.

Sebanyak 89 rekomendasi tersebut terdiri dari 28 rekomendasi urusan wajib layanan dasar yang meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan pemukiman, trantibum, dan sosial.

Pada urusan wajib non pelayanan dasar sebanyak 35 rekomendasi yang meliputi bidang tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, lingkungan hidup, adminduk capil, pemberdayaan masyarakat, KB, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi usaha kecil menengah, penanaman modal, pemuda dan olahraga, kebudayaan dan kearsipan.

“Pada urusan pilihan, DPRD memberikan 5 rekomendasi yang meliputi bidang pariwisata dan perdagangan,” ucapnya

Sedangkan pada urusan penunjang pemerintahan, ada 12 rekomendasi yang meliputi bidang perencanaan, keuangan, bidang kepegawaian, dan pelatihan.

“Kami juga memberikan 9 rekomendasi untuk urusan penunjang lainnya,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menyampaikan,
Pemkot Bandung akan segera menunaikan amanah dan kepercayaan dari undang-undang.

“Sebanyak 89 rekomendasi ini akan menjadi prioritas kami untuk ditindaklanjuti secepat mungkin. Hasilnya akan kami laporkan langsung kepada dewan,” tutur Ema.

Ia mengatakan, pihaknya selalu menjadikan Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang sistem administrasi pemerintahan daerah mengenai azas umum pemerintahan yang baik sebagai pedoman.

“Ini menjadi pedoman kami untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan baik dalam melakukan urusan wajib layanan dasar dan wajib non layanan dasar,” katanya. (adv.)

Editor: Deddy

Berita Terkait

Makan Siang Bersama Awak Media, Bey Ajak Masyarakat Manfaatkan Kereta Cepat Whoosh
557 Perusahaan di Purwakarta Berkontribusi Besar Terhadap Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat
Ambu Anne dan H Aming Ucapkan Terimakasih kepada Masyarakat Purwakarta
Darurat Sampah di Bandung Raya, Disepakati Seluruh Sampah Tersisa Segera Ditarik ke TPSA Sarimukti
Anggota DPRD Kabupaten Bandung Dadan Konjala Tak Ingin Terjadi Banjir Lagi di Jadek
Sugianto: Dampak Alam Sulit Dihindari Mau Tidak Mau Harus Ada Penghematan Pangan
Pemda Provinsi Jabar Raih Penghargaan PR Indonesia di Bidang Komunikasi
HJKB 213: Sejumlah Warga Ungkapkan Apresiasi dan Harapan

Berita Terkait

Senin, 25 September 2023 - 18:51 WIB

Makan Siang Bersama Awak Media, Bey Ajak Masyarakat Manfaatkan Kereta Cepat Whoosh

Senin, 25 September 2023 - 13:02 WIB

557 Perusahaan di Purwakarta Berkontribusi Besar Terhadap Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat

Minggu, 24 September 2023 - 10:50 WIB

Darurat Sampah di Bandung Raya, Disepakati Seluruh Sampah Tersisa Segera Ditarik ke TPSA Sarimukti

Sabtu, 23 September 2023 - 10:26 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Dadan Konjala Tak Ingin Terjadi Banjir Lagi di Jadek

Jumat, 22 September 2023 - 22:13 WIB

Sugianto: Dampak Alam Sulit Dihindari Mau Tidak Mau Harus Ada Penghematan Pangan

Jumat, 22 September 2023 - 15:35 WIB

Pemda Provinsi Jabar Raih Penghargaan PR Indonesia di Bidang Komunikasi

Jumat, 22 September 2023 - 14:53 WIB

HJKB 213: Sejumlah Warga Ungkapkan Apresiasi dan Harapan

Jumat, 22 September 2023 - 14:15 WIB

Masih Terjadi Penumpukan, Pemkot Bandung Akan Perpanjang Masa Darurat Sampah

Berita Terbaru

NASIONAL

Pameran Alutsista Semarakan HUT ke-78 TNI di Silang Monas

Senin, 25 Sep 2023 - 14:07 WIB