Dari Fasiq ke Pemakzulan Panasnya Suhu Kabupaten Bandung

- Editor

Kamis, 1 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIPOL.CO, BANDUNG – Suhu panas ekstrim melanda dunia, tak terkecuali Kabupaten Bandung yang merupakan bagian dari Dunia dilanda cuaca ekstrim dan CUMENMU (Cuaca, Medan dan Masyarakat Umum) yang meningkat eskalasinya dengan aksi-aksi anti korupsi di Gedung KPK.

Hal tersebut disampaikan Praktisi Hukum, Pemgamat Sosial, Politik dan Budaya, Sachrial, di Bandung, Kamis (31/5/2023).

Sachrial juga mengomentari soal panasnya “suhu” Kabupaten Bandung akhir-akhir ini meningkat  dengan munculnya  polemik tindak pidana Korupsi dan gratifikasi yang dilaporkan oleh Kaum muda penggiat anti Korupsi.

“Mari kita bersyukur masih Ada anak muda yang konsen pada anti Korupsi,mainya tidak di Istana,pakuan dan pendopo. Mereka Kaum Muda yang bertanggung jawab atas masa depan,anak muda yang tak menjulurkan lidahnya untuk jilat-jilat kekuasaan.Kita do’akan saja mereka para penggiat anti Korupsi benar-benar Tanpa tumpangan politik,” katanya.

Ia mengatakan, statemen ini tidak sedang menggiring opini ataupun mengadu domba atau bahkan membuat suasana tidak kondusif. Tapi lebih pada agar para pemegang amanah rakyat melakukan kontemplasi secepatnya, atas peran kekuasaan yang melekat pada diri Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Bandung.

Menurutnya, ada dua pernyataan yang menarik dari dua pejabat publik yang berpengaruh di Kabupaten Bandung, terkait polemik aksi anak muda penggiat anti korupsi.

Yakni pertama; pernyataan Bupati yang menanggapi aksi Kaum Muda anti Korupsi dengan Menggunakan ayat Suci yang penuh Kemulian dengan menyatir Al-Hujarat : 6
Seakan-akan menerangkan bahwa berita dan laporan Kaum muda anti Korupsi itu adalah datangnya dari Kaum Fasiq.

Kedua; Pernyataan Ketua DPRD Kab.Bandung,Jika Bupati menerima suap dari pengembang pasar banjaran dilengkapi data dan fakta,DPRD akan gunakan hak angket dan bisa saja melakukan pemakzulan.

Pernyataan Kedua Pejabat Publik inilah yang Kami soroti. Kalau soal laporan anak muda penggiat anti Korupsi biar menjadi ranah KPK saja. Benar atau salahnya laporan tersebut biar saja KPK yang menentukan toh KPK tak bodoh menentukan atas terindikasi atau tidaknya yang dilaporkan.Be Calm..,” katanya.

Kedua pernyataan ini, tutur dia, tentu sangat disayangkan keluar dari  mulut yang  menunjukan wataknya dalam menyikapi polemik tersebut.

“Kedua orang ini penuh kemulian karena dipercaya Tuhan untuk bertanggung jawab pada nasib  3.5 Juta penduduk  Kabupaten Bandung,” paparnya.

Sesungguhnya polemik ini, tambahnya, tak perlu terjadi apabila kedua tokoh berpengaruh di Kabupaten Bandung berpijak pada prinsip-prinsip dasar tata kelola Pemerintahan yang baik (Good Governance).Tentu polemik ini muncul karena element-element akuntabilitas,transparansi dan partisipasi seringkali diabaikan.

“Pernyataan Bupati Bandung tentang Fasiq dan Pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Bandung soal pemakzulan pada polemik tindak pidana Korupsi dan gratifikasi adalah  fakta tidak jalannya prinsip good governance,” ungkapnya.

Adanya penumpukan kekuasaan dan mono loyalis pada pimpinan berakibat lemahnya fungsi check and balances dari legislatif,dan pada bagian lain peran yudikatif itu sendiri.
Sehingga pada akhirnya muncul Kaum Muda penggiat Anti Korupsi melakukan aksinya di ruang publik yang terbuka.

Mirror Effect

Pada sebuah Puisi karya Yus R Ismail dengan Judul Kaca Pecah mengatakan:

Bagaimana Aku Bisa Bercermin bila kaca di WC umum nya pecah?

Puisi diatas menjelaskan bahwa bagaimana mungkin kita bisa melihat dan Bercermin diri kalau kaca-kaca telah pecah di WC Umum.

Tuduhan Fasiq dan jika terbukti dapat dimakzulkan adalah bukti bahwa mereka tidak mampu melihat dirinya sebagai pemegang kekuasaan dari amanah penduduk yang jumlahnya >3.5 juta jiwa. Hingga akhirnya terjadi polemik yang membuat “suhu” semakin panas.

Fasiq

Memberi jawaban atas polemik  dengan Menggunakan ayat Suci Al-Qur’an Sungguh sesuatu diluar dugaan.
Karena yang kita tahu semua, bahwa negara kita bukanlah negara berdasar Islam dimana pedomannya adalah Al-Qur’an dan Hadist. Kitab Suci hanya digunakan saat pernikahan,sumpah jabatan, dan sumpah pada persidangan saja di negara kita ini.

Jelas negara kita adalah berdasar pada Pancasila dan UUD 1945.Roda pemerintahan berjalan menggunakan dasar itu semua, bukan Kitab Suci.

Ketika polemik tindak pidana Korupsi dan gratifikasi  merebak kemana-mana,Bupati menepisnya dengan sebuah ayat justru mengesankan Kitab Suci sebagai body protector dengan menyemburkan tuah-tuah bernada Fasiq.

Pengertian Fasiq banyak tafsir tetapi secara dasar bisa disebut sebagai orang yang banyak berbuat dosa ,sebab mereka tidak mempedulikan lagi kebohongan yang mereka lakukan.( Syaih Dr.Muhammad Al-Asqar/Universitas Islam Madinah)

Lantas siapakah yang harus waspada dan memeriksa atas ke-Fasiq-an seseorang.

Menurut Tafsir Kemenag Arab Saudi adalah,orang yang beriman yang membenarkan Allah dan Rosulnya serta menjalankan Syariat-Nya.

Pertanyaanya,apakah kita benar-benar telah beriman dan menjalankan syariat-nya? Lalu benarkah mereka Kaum anak-anak muda adalah para pendosa (fasiq) yang tidak mempedulikan lagi kebohongan yang mereka lakukan.Ke Fasiqan para Kaum Muda perlu diuji,perlu di tes.Kalau benar mereka orang Fasiq abaikan saja.

Tapi toh negara kita negara hukum. Bila Kaum Muda membuat laporan dengan data dan fakta hukum tentu Ada akibat  hukumnya bila laporan itu fitnah dan tak benar. Begitupun sebaliknya bila laporan itu benar akan mempunyai akibat hukum bagi yang dilaporkannya.

Maka Sungguh berat Menggunakan ayat-ayat Suci pada sebuah Pemerintahan yang tak mendasarkan Al-qur’an dan hadis sebagai pijakan kebijakan publiknya.

Kaum Muda anti Korupsi yang aksi di ruang publik adalah fenomena Mirror Of Effect.Dalam kata lain adalah sebuah fenomena perilaku yang mencerminkan perilaku lingkungan social dilingkungan sekitarnya.

Pemakzulan

Dia mengatakan, “Suhu” Panas semakin asik saat Ketua DPRD Kab.Bandung pun ikut memberi komentar dengan memberi kata Jika pada polemik tersebut dapatlah di makzulkan.

Kata “bisa” pada polemik tersebut tetap tidak menjadi benar bila dikaitkan dengan pemakzulan.Tak perlu ada pemakzulan bila memang terbukti tipikor. Pun MA tak akan menerima pemakzulan bila dasarnya tindak pidana Korupsi.

Tahapan langsung pada hak  angket pun pada pemberitaan tersebut loncat satu tingkat Tanpa melalui hak interpelasi.Rasanya tak perlu diajarkan untuk sampai tahap “bisa”  Justru kalimat  “bisa” yang diucapkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bandung mempertegas bahwa hak-hak sebagai wakil rakyat tidak digunakan dengan optimal Pada polemik tersebut.

Inilah momentumnya menjalankan prinsip-prinsip dasar *Good Governance* agar tak ada adu domba,penggiringan opini,menghalakan segala Cara.

Bupati dimintaai keterangan oleh para wakil rakyat dengan hak interpelasinya.

In Syaa Allah suasana kondusif akan terlaksana bila kita semua selaku warga Kabupaten  Bandung bersemangat dan bergotong royong untuk menciptakan Pemerintahan yang baik berdasar Pancasila dan UUD 1945.(adr)

Editor: Deddy

Berita Terkait

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam
Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju
Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan
Peringati HUT Ke-53 KORPRI, Sekda Indramayu Pimpin Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
Telan Rp10 Miliar, Gedung Setda Kabupaten Bandung yang Baru Diresmikan
BENCANA BANJIR Bey Machmudin Tinjau Solokanjeruk dan Dayeuhkolot Tanggul sungai jebol

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:36 WIB

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 30 November 2024 - 10:22 WIB

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 November 2024 - 07:49 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 30 November 2024 - 06:49 WIB

Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju

Jumat, 29 November 2024 - 20:24 WIB

Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB