BIPOL.CO, BANDUNG — Aliansi buruh se Jawa Barat melakukan konsolidasi akbar aksi sejuta buruh, bertempat di RM Kampung Sawah Kabupaten Bandung, Kamis (21/6/2023).
Konsolidasi yang dihadiri pengurus pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesja (KSPSI) dilakukan untuk rencana aksi sejuta buruh melakukan unjuk rasa ke Istana di Jakarta.
Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Arif Minardi, mengatakan, aksi Unjuk Rasa besar-besaran mengepung Istana ini akan melibatkan sejuta buruh pada 10 Agustus 2023 nanti.
Aksi dilakukan menuntut pemerintah untuk menghapuskan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja termasuk UU Nomor 6 tahun 2023,
“Sejak awal Omnibus Law atau UU Cipta Kerja termasuk UU Nomor 6 tahun 2023, sudah menunjukkan keberpihakan kepada para pengusaha bukan kepada pekerja. Bahkan Satgas yang menyusun diisi oleh pengusaha, sementara elemen buruh dipersulit atau bahkan tidak dilibatkan dalam penyusunannya,” kata Sekjen KSPSI yang juga Ketua Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin (FSP LEM) ini.
Jadi, tutur Arif, tujuan ke Jakarta nanti meminta agar UU No 6 tahun 2023 segera dicabut, dan sudah jelas alasannya. Pertama UU tersebut sama dengan UU No 11. Ketika Mahkamah Konstitusi bahwa inkonstitusional bersyarat dengan memberikan kesempatan selama 2 tahun, namun tidak dikerjakan perintah MK.
Ironisnya, kata dia, mereka malah membuat Perpu, artinya pelanggaran itu menjadi dobel. “Celakanya DPR pun sama saja. Semestinya mereka paham bahwa Undang-Undang No 6 itu sama persis isinya dengan UU No 11. Terus disini diperbaiki tapi kenyataannya malah membuat Perpu,” katanya, usai memberikan paparan konsolidasi.
Arif mengaku sangat prihatin dengan isi UU No 6 mengenai status pekerja yang selama ini sebagai pekerja outsourching atau kontrak yang dulunya dibatasi paling lama 3 tahun, sekarang tidak dibatasi. Kenyataan ini sangat merugikan pekerja. Karena pekerja tetap itu harus PHK banyak, bayar pesangon, tunjangan, dan lain-lainnya.
“Seolah-olah tidak membutuhkan kerja tetap, yang sewaktu-waktu tidak dibutuhkan bisa dihentikan kapan saja. Jadi tidak akan lagi pekerja tetap yang diprediksikan Arif semua pekerja akan kontrak semua. Ini merupakan bukti kalau pengusaha dan pemerintah tidak berpihak kepada pekerja,” ujarnya.
Dalam pembuatan Undang Undang azas itu harus terbuka alias transparan, azas itu di Undang Undang Dasar, azas itu mulai dari draf atau rencana saja yang berkaitan dengan buruh itu harus dilibatkan. Itu baru draf, setelah itu lanjut ke DPR, dan dari awal, tapi tidak dilibatkan. Pakar juga menurutnya adalah pakar abal-abal.
Aksi dilakukan pada 1 Agustus,.menurut Atif, bukan memanfaatkan momen menjelang Peringatan Hari Kemerdekaan RI, tapi karena aksi dilakukan tahun sebelumnya pada 10 Agustus, dan sampai saat ini tuntutan para buruh tidak direalisasikan.
Rencana aksi sejuta buruh tersebut, katanya, akan hadir buruh dari perwakilan Jabar, DKI, Banten, atau seputaran Jabodetabek.(adr)
Editor Deddy