Rencana Aksi Sejuta Buruh ke Istana, Aliansi Pekerja se Jawa Barat Lakukan Konsolidasi Akbar 

- Editor

Kamis, 22 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aliansi pekerja melakukan penandatanganan bersama konsolidasi akbar rencana aksi sejuta buruh di Jakarta, bertempat di RM Kampung Sawah Kabupaten Bandung, Kamis (21/6/2023). (Foto: Deddy)

Aliansi pekerja melakukan penandatanganan bersama konsolidasi akbar rencana aksi sejuta buruh di Jakarta, bertempat di RM Kampung Sawah Kabupaten Bandung, Kamis (21/6/2023). (Foto: Deddy)

BIPOL.CO, BANDUNG — Aliansi buruh se Jawa Barat melakukan konsolidasi akbar aksi sejuta buruh, bertempat di RM Kampung Sawah Kabupaten Bandung, Kamis (21/6/2023).

Konsolidasi yang dihadiri pengurus pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesja (KSPSI) dilakukan untuk rencana aksi sejuta buruh melakukan unjuk rasa ke Istana di Jakarta.

Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Arif Minardi, mengatakan, aksi Unjuk Rasa besar-besaran  mengepung Istana ini akan melibatkan sejuta buruh pada 10 Agustus 2023 nanti.

Aksi dilakukan menuntut pemerintah untuk menghapuskan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja termasuk UU Nomor 6 tahun 2023,

“Sejak awal Omnibus Law atau UU Cipta Kerja termasuk UU Nomor 6 tahun 2023, sudah menunjukkan keberpihakan kepada para pengusaha bukan kepada pekerja. Bahkan Satgas yang menyusun diisi oleh pengusaha, sementara elemen buruh dipersulit atau bahkan tidak dilibatkan dalam penyusunannya,” kata Sekjen KSPSI yang juga Ketua Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin (FSP LEM) ini.

Jadi, tutur Arif, tujuan ke Jakarta nanti meminta agar UU No 6 tahun 2023 segera dicabut, dan sudah jelas alasannya. Pertama UU tersebut sama dengan UU No 11. Ketika Mahkamah Konstitusi bahwa inkonstitusional bersyarat dengan memberikan kesempatan selama 2 tahun, namun tidak dikerjakan perintah MK.

Ironisnya, kata dia, mereka malah membuat Perpu, artinya pelanggaran itu menjadi dobel. “Celakanya DPR pun sama saja. Semestinya mereka paham bahwa Undang-Undang No 6 itu sama persis isinya dengan UU No 11. Terus disini diperbaiki tapi kenyataannya malah membuat Perpu,” katanya, usai memberikan paparan konsolidasi.

Arif mengaku sangat prihatin dengan isi UU No 6 mengenai status pekerja yang selama ini sebagai pekerja outsourching atau kontrak yang dulunya dibatasi paling lama 3 tahun, sekarang tidak dibatasi.  Kenyataan ini sangat merugikan pekerja. Karena pekerja tetap itu harus PHK banyak, bayar pesangon, tunjangan, dan lain-lainnya.

“Seolah-olah tidak membutuhkan kerja tetap, yang sewaktu-waktu tidak dibutuhkan bisa dihentikan kapan saja. Jadi tidak akan lagi pekerja tetap yang diprediksikan Arif semua pekerja akan kontrak semua. Ini merupakan bukti kalau pengusaha dan pemerintah tidak berpihak kepada pekerja,” ujarnya.

Dalam pembuatan Undang Undang azas itu harus terbuka alias transparan, azas itu di Undang Undang Dasar, azas itu mulai dari draf atau rencana saja yang berkaitan dengan buruh itu harus dilibatkan. Itu baru draf, setelah itu lanjut ke DPR, dan dari awal, tapi tidak dilibatkan. Pakar juga menurutnya adalah pakar abal-abal.

Aksi dilakukan pada 1 Agustus,.menurut Atif, bukan memanfaatkan momen menjelang Peringatan Hari Kemerdekaan RI, tapi karena aksi dilakukan tahun sebelumnya pada 10 Agustus, dan sampai saat ini tuntutan para buruh tidak direalisasikan.

Rencana aksi sejuta buruh tersebut, katanya, akan hadir buruh dari perwakilan Jabar, DKI, Banten, atau seputaran Jabodetabek.(adr)

Editor Deddy

Berita Terkait

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam
Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju
Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan
Peringati HUT Ke-53 KORPRI, Sekda Indramayu Pimpin Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
Telan Rp10 Miliar, Gedung Setda Kabupaten Bandung yang Baru Diresmikan
BENCANA BANJIR Bey Machmudin Tinjau Solokanjeruk dan Dayeuhkolot Tanggul sungai jebol

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:36 WIB

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 30 November 2024 - 10:22 WIB

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 November 2024 - 07:49 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 30 November 2024 - 06:49 WIB

Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju

Jumat, 29 November 2024 - 20:24 WIB

Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB