BIPOL.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) telah melakukan operasi senyap di institusi Badan SAR Nasional (Basarnas). Sedikitnya lima orang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK itu. Kelima orang tersebut telah dijadikan tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek di Basarnas.
Salah satunya KPK telah menetapkan Kepala Basarnas, Henri Alfiandi, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus dugaan suap yang menimpa Henri Alfiandi ini justru terjadi diakhir kariernya di Basarnas.
Henri sebenarnya sudah pensiun dari TNI dengan pangkat terakhir Marsdya dan sedang menunggu pelantikan Kabasarnas baru pengganti dirinya.
Mengutip dari laman detikcom, nama Henri masuk dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tanggal 17 Juli 2023 seperti dilihat detikcom, Rabu (19/7/2023). Surat itu berisi rotasi terhadap sejumlah perwira tinggi di lingkungan TNI.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono merotasi Henri Alfiandi dari Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP/Basarnas) menjadi Pati Mabes TNI AU dalam rangka pensiun. Henri sendiri merupakan pria kelahiran 24 Juli 1965. Artinya, Henri berusia 58 tahun pada tahun ini yang merupakan usia pensiun seorang Perwira TNI.
Posisi Henri di Basarnas digantikan oleh Marsdya TNI Kusworo. Namun, Kusworo belum dilantik dan belum melaksanakan serah terima jabatan. Tugas Kabasarnas pun masih dipegang oleh Henri. Hal itu diketahui berdasarkan informasi dari situs resmi Basarnas yang menyebut Henri selaku Kepala Basarnas resmi membuka Pembekalan Pengeloa Anggaran Semester I di ruang serbaguna Dono Indarto pada Senin (24/7/2023).
Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka
Kini, Henri Alfiandi ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek. KPK mengungkap sistem lelang elektronik di Basarnas telah diakal-akali demi mengatur pemenang proyek sesuai kesepakatan fee 10 persen bagi Henri.
Total ada lima orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Basarnas tersebut. Berikut daftar tersangkanya:
Tesangka pemberi
1. Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan
2. Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya
3. Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil
Tersangka penerima
1. Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi
2. Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto
Henri dan Afri diduga telah menerima suap Rp 999,7 juta dari Mulsunadi dan Rp 4,1 miliar dari Roni. Selain itu, Henri dan Afri diduga telah menerima suap total Rp 88,3 miliar dari sejumlah vendor sejak 2021 hingga 2023.
Henri juga telah buka suara. Dia menegaskan bakal mengikuti proses hukum di TNI. (Adr)
Editor: Deddy