Henri Alfiandi Tersandung Diakhir Masa Jabatannya

- Editor

Kamis, 27 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

BIPOL.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) telah melakukan operasi senyap di institusi Badan SAR Nasional (Basarnas). Sedikitnya lima orang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK itu. Kelima orang tersebut telah dijadikan tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek di Basarnas.

Salah satunya KPK telah menetapkan Kepala Basarnas, Henri Alfiandi, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus dugaan suap yang menimpa Henri Alfiandi ini justru terjadi diakhir kariernya di Basarnas.

Henri sebenarnya sudah pensiun dari TNI dengan pangkat terakhir Marsdya dan sedang menunggu pelantikan Kabasarnas baru pengganti dirinya.

Mengutip dari laman detikcom, nama Henri masuk dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tanggal 17 Juli 2023 seperti dilihat detikcom, Rabu (19/7/2023). Surat itu berisi rotasi terhadap sejumlah perwira tinggi di lingkungan TNI.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono merotasi Henri Alfiandi dari Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP/Basarnas) menjadi Pati Mabes TNI AU dalam rangka pensiun. Henri sendiri merupakan pria kelahiran 24 Juli 1965. Artinya, Henri berusia 58 tahun pada tahun ini yang merupakan usia pensiun seorang Perwira TNI.

Posisi Henri di Basarnas digantikan oleh Marsdya TNI Kusworo. Namun, Kusworo belum dilantik dan belum melaksanakan serah terima jabatan. Tugas Kabasarnas pun masih dipegang oleh Henri. Hal itu diketahui berdasarkan informasi dari situs resmi Basarnas yang menyebut Henri selaku Kepala Basarnas resmi membuka Pembekalan Pengeloa Anggaran Semester I di ruang serbaguna Dono Indarto pada Senin (24/7/2023).

Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

Kini, Henri Alfiandi ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek. KPK mengungkap sistem lelang elektronik di Basarnas telah diakal-akali demi mengatur pemenang proyek sesuai kesepakatan fee 10 persen bagi Henri.

Total ada lima orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Basarnas tersebut. Berikut daftar tersangkanya:

Tesangka pemberi
1. Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan
2. Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya
3. Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil

Tersangka penerima
1. Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi
2. Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto

Henri dan Afri diduga telah menerima suap Rp 999,7 juta dari Mulsunadi dan Rp 4,1 miliar dari Roni. Selain itu, Henri dan Afri diduga telah menerima suap total Rp 88,3 miliar dari sejumlah vendor sejak 2021 hingga 2023.

Henri juga telah buka suara. Dia menegaskan bakal mengikuti proses hukum di TNI. (Adr)

Editor: Deddy

Berita Terkait

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji
Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024
Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali
Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air
Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer
Qari Asal NTB Ini Kembali Raih Juara 1 MTQ Internasional
Menag Serukan Perjuangan Kolektif Bela Hak Palestina
Dukung Asta Cita Swasembada Pangan, Padat Karya Irigasi Kementerian PU Tahun 2024 Jangkau 12.000 Lokasi

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:46 WIB

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji

Jumat, 29 November 2024 - 20:08 WIB

Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024

Senin, 25 November 2024 - 19:40 WIB

Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali

Senin, 25 November 2024 - 14:24 WIB

Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air

Minggu, 24 November 2024 - 18:24 WIB

Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB