BIPOL.CO, JAKARTA – Akademisi Rocky Gerung dilaporkan relawan Joko Widodo, ke polisi karena ucapnya dinilai menghina Presiden Joko Widodo.
Rocky Gerung pun akhirnya menyampaikan permohonan maaf lantaran ucapan ‘bajingan tolol’ yang dinilai telah menghina Presiden Joko Widodo, memicu kegaduhan di masyarakat.
Rocky menyadari pernyataannya itu membuka celah perselisihan dan polemik tanpa arah.
“Saya mengerti bahwa kasus ini kemudian membuka perselisihan di publik antara yang pro dan kontra. Itu yang membuat kehebohan yang ditafsirkan menjadi keonaran. Saya meminta maaf karena menyebabkan kalian berselisih,” ucap Rocky Gerung dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/8), dikutip dari laman CNN Indonesia.
Rocky menegaskan, kritik yang ia lontarkan tidak diarahkan kepada pribadi Jokowi, melainkan terhadap jabatan publik yang diembannya sebagai presiden saat ini.
Menurutnya, hal itu kerap ia lakukan di berbagai kesempatan. Bukan kali ini saja. Oleh karena itu, ia menyayangkan jika kali ini ditanggapi hingga menimbulkan kegaduhan.
“Itu saya lakukan di mana-mana. Saya tak mengkritik atau menghina Jokowi sebagai individu,” ujarnya.
Rocky mengatakan ucapannya yang viral itu juga berimbas pada kegiatannya di sejumlah daerah. Ia mengaku dipersekusi hingga batal bertemu dengan mahasiswa di banyak perguruan tinggi.
“Selama kurang lebih satu minggu ini ketika kasus ini mulai beredar saya di Lombok, Jawa Timur, Jawa Tengah diundang mahasiswa dengan maksud memberi kuliah umum. Tapi dari seluruh undangan seminggu ini dipersekusi. Saya enggak boleh masuk kampus,” kata Rocky.
Saat ini kepolisian menerima 13 laporan terhadap Rocky Gerung. Laporan yang diterima ada di sejumlah daerah. Tak hanya di Jakarta. Satu laporan polisi di Bareskrim, 3 di Polda Metro Jaya, 3 di Polda Sumut, 3 di Polda Kaltim, dan 3 di Polda Kalteng.
Ada pula dua pengaduan terhadap Rocky yang diadukan kepada Kapolri dan di Polda DI Yogyakarta.
Semua laporan dan pengaduan yang masuk telah ditarik ke Bareskrim Mabes Polri untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan laporan terkait Rocky disebut terkait dugaan menyebarkan berita bohong alias hoaks.
“Yang dilaporkan adalah terkait dengan menyebarkan berita bohong, dimana termaksud dalam pasal 14, 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946. Jadi ini yang dilaporkan,” katanya dalam konferensi pers, kemarin.
Djuhandhani menjelaskan setelah kasus tersebut diambil alih, penyidik akan mulai mendalami ada tidaknya unsur pidana dalam kasus Rocky Gerung tersebut.
Selain itu, ia mengatakan penyidik juga akan mulai menganalisa video terkait pernyataan Rocky Gerung yang menjadi barang bukti dari pelapor.
“Penyelidikan bisa dilaksanakan dengan menganalisa terkait laporan. Kalau yang dilaporkan itu video, kita mulai menganalisa video, kemudian dari beberapa pelapor juga sudah dilaksanakan pemeriksaan,” jelasnya.(adr)
Editor: Deddy