BIPOL.CO, JAKARTA – Hasil penggeledahan Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah uang di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, di Kompleks Widya Chandra V No. 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2023).
“Sejauh ini (jumlahnya) puluhan miliar, yang ditemukan dalam proses penggeledahan tersebut,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023).
Uang tersebut terdiri dari pecahan mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura.
“Selain uang, ditemukan juga catatan keuangan, catatan pembelian aset bernilai ekonomis, serta dokumen lainnya yang terkait dengan perkara. Ditemukan juga barang bukti elektronik,” tambah Ali.
Informasi yang diterima wartawan, jumlah uang yang ditemukan penyidik di rumah dinas Mentan Syahrul mencapai Rp 30 miliar.
Uang-uang itu berada dalam amplop-amplop. Amplop itu ditulisi nama pemberinya, yang diduga merupakan para pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).
Para pejabat itu disebut menyetor uang ke Mentan SYL untuk “mengamankan” posisi di kementerian tersebut.
Para tersangka dalam kasus ini, memang dijerat KPK dengan Pasal 12 e Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang pemerasan.
KPK menyatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat, pada tahun lalu. Kemudian pada awal tahun ini, komisi antirasuah menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, serta dilakukan ekspos atau gelar perkara, dugaan korupsi ini akhirnya dinaikkan ke tingkat penyidikan, sejak awal September ini.
“Siapa tersangka atau para tersangka, pada saatnya nanti akan kami umumkan secara resmi, bersama konstruksi perkaranya,” tandas Ali.(*)