Pemilu 2024, Bey Ingatkan ASN Jaga Pribadi dan Institusi 

- Editor

Senin, 16 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menghadiri Rakor Cipta Trantribum Pemilu 2024 Se-Jawa Barat di ruang Manglayang Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (16/10/2023).(Foto: Ryo Arbani/Biro Adpim Jabar)

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menghadiri Rakor Cipta Trantribum Pemilu 2024 Se-Jawa Barat di ruang Manglayang Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (16/10/2023).(Foto: Ryo Arbani/Biro Adpim Jabar)

BIPOL.CO, BANDUNG – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengingatkan ASN agar menjaga pribadi maupun intitusi tetap netral pada Pemilu Serentak 2024.

Pada 14 Februari 2024 rakyat akan memilih presiden dan wakil presiden, serta legislator yang terdiri dari DPR, DPD, dan DPRD.

Jadwal pemilihan presiden dan legislatif serta DPD akan digelar serentak 14 Februari 2024. Sementara pilkada untuk memilih gubernur, bupati dan wali kota akan digelar 27 November 2024.

Hal itu dikatakan Bey saat memimpin Rakor Cipta Trantibum Pemilu 2024 Se-Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (16/10/2023).

“Saya berharap para ASN memahami betul arti netralitas, mana yang boleh dan mana yang tidak. Netralitas bukan berarti kita tidak boleh menegakkan aturan. Jadi selain tidak memihak, kita harus berani tidak memberikan dukungan serta berani menegakkan aturan,” ujar Bey.

Dengan prinsip netralitas, Bey berharap ASN dapat menyikapi situasi politik dengan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.

Pada saat bersamaan, Bey meminta Badan Pengawas Pemilu menegakkan aturan dengan lebih tegas. Berbagai pelanggaran pemilu merupakan tanggung jawab Bawaslu untuk menertibkan.

“Memang ranahnya Bawaslu. Aturan-aturan sudah jelas, sudah ada SKB 5 menteri dan surat edaran,” sebut Bey.

Bey juga berharap aset pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota berupa gedung tidak disalahgunakan untuk kepentingan kampanye.

Maka pemda agar dapat membuat aturan tertulis gedung mana yang boleh dan tidak dipergunakan. Termasuk, aset pemerintah tidak boleh dipakai kampanye politik.

“Apakah perlu ada surat penyataan berkekuatan hukum dari pemohon bahwa tidak ada kampanye,” kata Bey.

Bey berpesan agar kolaborasi, koordinasi, dan sinergi antara Pemdaprov, pemda kabupaten dan kota, KPU dan Bawaslu diperkuat.

18 Parpol Memiliki Legitimasi

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jabar Zacky M. Zam Zam mengatakan peserta pemilu yang telah memiliki legitimasi secara hukum sebanyak 18 parpol.

Sebagai peserta pemilu diberikan keleluasaan dalam pra tahapan kampanye atau sosialisasi.

Dalam sosialisasi ada dua yang diperbolehkan, yaitu sosialisasi terkait alat peraga sosialisasi (APS) dan pendidikan politik internal partai politik.

Alat peraga sosialisasi yang terindentifikasi di Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 adalah bendera partai politik yang mencerminkan satu nomor urut partai politik dan simbol partai politik.

Agar proses sosialisasi dan pendidikan politik internal parpol tidak menimbulkan kegaduhan, Bawaslu kolaborasi dengan Satpol PP.

Aksi yang dilakukan pengamanan pada masa kampanye, penertiban brosur, bendera, dan spanduk di sepanjang jalan dan fasilitas umum.

Kemudian, pembersihan alat peraga kampanye bersama sama dengan Bawaslu yang dipasang tidak sesuai ketentuan yang berlaku seperti gedung perkantoran pemerintah, tempat ibadah, lembaga pendidikan.

Lalu, pembersihan alat peraga yang berisi ujaran kebencian, hoaks, menghina SARA, menghasut dan mengadu domba masyarakat, mendorong partisipasi untuk sukses pemilu serta menjaga netralitas ASN.(ads)

Berita Terkait

Pemdaprov Jabar Insisiasi Aksi Bandung Raya Kurangi Sampah ke TPPAS Sarimukti
Sekda Herman Suryatman: Panggilan Patriotik Sukseskan Pilkada Serentak 2024
Ikutsertakan Siswa SMP/ Sederajat, Pemkab Purwakarta Gelar Lomba “Padi”
Pemkab Bandung Berlakukan Status Keadaan Transisi Darurat Bencana ke Pemulihan
Jelang Pilkada 2024 Perekaman KTP-el di Kota Cimahi Dikebut
Perkuat Mitigasi Bencana, BPBD Kota Cimahi Gelar Pelatihan RW Tangguh Bencana
Sertijab Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Provinsi Jabar: Gandjar Yudniarsa Serahkan Kepemimpinan kepada Yulia Dewita
Jabar Terbaik Pertama dalam Anugerah Layanan Investasi 2024

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:29 WIB

Pemdaprov Jabar Insisiasi Aksi Bandung Raya Kurangi Sampah ke TPPAS Sarimukti

Jumat, 4 Oktober 2024 - 10:30 WIB

Sekda Herman Suryatman: Panggilan Patriotik Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 08:45 WIB

Ikutsertakan Siswa SMP/ Sederajat, Pemkab Purwakarta Gelar Lomba “Padi”

Kamis, 3 Oktober 2024 - 08:04 WIB

Pemkab Bandung Berlakukan Status Keadaan Transisi Darurat Bencana ke Pemulihan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:01 WIB

Jelang Pilkada 2024 Perekaman KTP-el di Kota Cimahi Dikebut

Berita Terbaru