BIPOL,CO, BANDUNG – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat di Kota Bandung, Jumat (20/10/2023).
Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat ini membahas sejumlah agenda penting, di antaranya Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Perihal Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2024, dan Pendapat Gubernur terhadap Ranperda Prakarsa tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Dalam sambutannya Bey menuturkan, proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 ini telah diawali dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2024 antara Penjabat Gubernur dengan Pimpinan DPRD pada 8 September 2023.
“Substansi rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 memuat target pendapatan, rencana belanja, dan proyeksi pembiayaan,” ungkapnya.
“Target pendapatan daerah pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp35,876 triliun, yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah,” imbuh Bey.
Kemudian belanja daerah pada APBD Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp37,077 triliun, yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp1,768 triliun, bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) dan pencairan dana cadangan.
Selain itu terkait dengan pariwisata, Bey mengatakan, Pemda Provinsi Jabar mengapresiasi ranperda prakarsa DPRD Jabar tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
Penyelenggaraan kepariwisataan yang telah ditetapkan melalui Perda Nomor 8 Tahun 2008 ini dipandang perlu dilakukan penyesuaian dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan serta pemutakhiran guna menanggapi isu perkembangan dalam kepariwisataan.
Menurut Bey, ada beberapa hal yang harus disampaikan terkait pandangan Pemda Provinsi Jabar terkait ranperda prakarsa tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
Pertama, ranperda ini dimaksudkan untuk mengembangkan pendayagunaan potensi daya tarik wisata dan destinasi pariwisata provinsi untuk kesejahteraan masyarakat.
“Dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup serta kepentingan daerah dan nasional,” kata Bey.
Kedua, kewenangan urusan pemerintahan bidang pariwisata telah dibagi antara pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota baik diatur dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maupun Undang-Undang No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).
Ketiga, dalam meningkatkan daya tarik wisata provinsi diperlukan strategi pemda provinsi melalui pengaturan dalam ranperda yang menjadi upaya untuk menggali dan mengembangkan daya tarik wisata secara lebih inovatif dan produktif serta memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat, termasuk manfaat bagi lingkungan sehingga penyelenggaraan kegiatan kepariwisataan akan berkesinambungan.
Bey memaparkan pula, dalam upaya meningkatkan kunjungan wisata ke Jabar diperlukan dukungan pemda provinsi dalam penyediaan sarana dan prasarana pariwisata yang memadai dan strategi pembinaan dan pengawasan yang sistematis, efektif dan efisien pada aspek-aspek yang diperlukan untuk mendukung kepariwisataan hingga berdaya guna dan berkontribusi bagi pengembangan industri pariwisata.
Terakhir, Bey berharap penjelasan secara garis besar mengenai Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 ini dapat dijadikan bahan pembahasan lebih lanjut serta dapat disetujui bersama paling lambat pada akhir bulan November 2023.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta bermanfaat sebagai bahan penyempurnaan ranperda untuk kepentingan pembangunan kepariwisataan Jabar.(ads)