BIPOL.CO, JAKARTA – Belakangan terkuak adanya transaksi mencurigakan ratusan miliar rupiah yang mengalir ke bendahara partai politik (Parpol) yang tercatat dalam laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)..
Atas hal itu, Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka transaksi mencurigakan ratusan miliar rupiah ke bendahara partai politik itu.
Co-kapten Timnas Anies-Muhaimin, Sudirman Said, mengatakan, membuka laporan PPATK ke publik bisa menghilangkan rasa saling curiga para kontestan politik di tengah penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, dilansir dari Kompas.com .
“Saya kira baik ya, (jika) memang nyata buktinya, valid buktinya, akurat dan ada kaitannya dengan pelanggaran peraturan kepemiluan saya kira baik untuk diumumkan,” ujar Sudirman saat dihubungi melalui telepon, Minggu (17/12/2023).
“Supaya orang tidak saling curiga dan partai jumlahnya (juga) banyak,” sambung dia.
Sudirman mengatakan, pihak Timnas Anies-Muhaimin percaya penuh kepada PPATK dan KPU untuk menggunakan kewenangan dalam temuan transaksi janggal tersebut.
Apabila benar ada pelanggaran Pemilu terkait transaksi itu, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa memberikan tindakan sanksi tegas.
“Kita juga mengapresiasi sikap PPATK yang objektif tapi sekaligus berharap KPU dan Bawaslu maupun lembaga penegak hukum yang lain bisa objektif menindak siapapun yang melakukan tindakan itu,” kata dia.
Sebelumnya, KPU menyebut sudah menerima surat dari PPATK terkait transaksi mencurigakan yang terkait dengan Pemilu 2024.
Dalam surat tersebut, PPATK menjelaskan bahwa transaksi uang masuk dan keluar berjumlah ratusan miliar rupiah dari rekening bendahara partai politik (parpol) pada periode April-Oktober 2023.
“PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia,” ujar Komisioner KPU Idham Holik dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/12/2023).
“Terkait transaksi ratusan miliar tersebut, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut. Data hanya diberikan dalam bentuk data global, tidak terperinci, hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan,” imbuh dia.
Atas dasar itu, Idham mengatakan, KPU tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut.
KPU hanya akan mengingatkan kembali tentang batasan maksimal sumbangan dana kampanye saat rapat koordinasi selanjutnya dengan parpol atau dengan peserta pemilu.
KPU juga mengingatkan larangan menerima sumbangan dana kampanye dari sumber-sumber yang dilarang sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku.
“Karena jika hal tersebut dilanggar oleh peserta pemilu, sudah pasti akan terkena sanksi pidana pemilu,” ujar Idham.(ads)