Pansus LKPJ DPRD Kab. Bandung Temukan Laporan Dugaan Kredit Macet di BPR Kerta Raharja, Dirut: Sangat Tidak Akurat

- Editor

Sabtu, 27 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pusat BPR Kerta Raharja, Soreang, Kabupaten Bandung. (Foto: situs BPR Kerta Raharja)

Kantor Pusat BPR Kerta Raharja, Soreang, Kabupaten Bandung. (Foto: situs BPR Kerta Raharja)

BIPOL.CO, BANDUNG – Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggunjawaban (Pansus LKPJ) DPRD Kabupaten Bandung mendesak Pemerintah Kabupaten Bandung untuk mengevaluasi kinerja BUMD di Kabupaten Bandung yakni Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kerta Raharja. Karena Pansus LKPJ menemui adanya laporan dugaan kredit bermasalah di salah satu BUMD di Kabupaten Bandung yakni Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kerta Raharja.

“Kredit bermasalah itu masuk kategori Dalam Perhatian Khusus (DPK) dan Kurang Lancar (KL),” Anggota Pansus LPKJ DPRD Kabupaten Bandung, Yanto Setianto, kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).

Menurut Yanto, total kredit bermasalah di BPR Kerta Raharja itu mencapai Rp 56 miliar pada akhir 2022. Jumlah itu kemudian membengkak lagi pada 2023 mencapai Rp 90 miliar lebih. “Maka, kami mendorong Pemkab Bandung segera melakukan evaluasi kinerja BPR Kerta Raharja. BPR itu sedang sakit, Pemkab Bandung harus segera bertindak sebelum sakitnya lebih parah,” ucap legislator dari Fraksi Partai Golkar ini.

Yanto menjelaskan, BPR Kerta Raharja memang memberikan PAD sebesar Rp 3,5 miliar dari total aset Rp 600 miliar. “Jika kita hitung rentabilitas ekonomisnya, PAD yang diberikan itu jauh dari perhitungan,” kata Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung ini.

Yanto juga mempertanyakan soal tambahan penyertaan modal dari Pemkab Bandung ke BPR Kerta Raharja sebesar Rp 10 miliar pada 2023. Kemudian pada 2024, BPR mengajukan lagi penyertaan modal sebesar Rp 10 miliar.
Yanto merasa khawatirkan, pihak BPR bisa dikategorikan ke dalam ranah maladministrasi dalam penyaluran kredit. Ini bisa terancam pasal 49 UU RI Nomor 7/1992 tentang perbankan.

“Kami berharap, ada evaluasi total terhadap komisaris maupun direksi BPR Kerta Raharja. Upaya itu untuk menyelamatkan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bandung. Kami selaku Pansus yang bertugas untuk mengevaluasi seluruh BUMD Kabupaten Bandung. Sehingga dana yang menjadi hak masyarakat dapat tersalurkan efektif dan tepat sasaran,” katanya.

Dirut BPR Kerta Raharja: Kondisi Keuangan Cukup Baik

Direktur Utama BPR Kerta Raharja, Ir. H. Aef Hendar Cahyad, mengatakan berita sepihak tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Kepada awak media, H. Aef Hendar Cahyad mengatakan,  kondisi keuangan BPR Kerta Raharja masih cukup baik. Hal itu didukung oleh data-data yang tersedia dan laporan triwulan yang telah dipublikasikan secara online. Ia pun menyoroti bahwa klaim mengenai kredit macet sebesar Rp 90 miliar lebih, tidak memiliki dasar yang jelas.

Lebih lanjut, H. Aef Hendar Cahyad menjelaskan bahwa dalam konteks kolektibilitas kredit, terdapat lima kategori yang digunakan.

Ia menjelaskan, kelima kategori itu yakni, yang pertama adalah kategori “lancar”, yang merujuk pada kredit yang belum melewati 30 hari. Kategori kedua adalah “dalam pengawasan khusus DPK”, yang meliputi periode 30 hari plus satu sampai 90 hari.
Lalu, kategori selanjutnya “kurang lancar” adalah dari tiga bulan plus satu sampai empat bulan, sementara “diragukan” dari 120 hari plus satu sampai 180 hari. Dan
Kategori terakhir adalah “macet”, yang merujuk pada kredit yang telah melewati 120 hari plus satu sampai satu tahun,”papar Aep.

Aef menyampaikan, klaim tentang kredit macet sebesar Rp 90 miliar lebih sangatlah tidak akurat. Dalam aturan yang berlaku, kredit baru dianggap macet setelah melewati periode 12 bulan ditambah satu.

Di tengah kondisi relaksasi yang memengaruhi banyak BPR lainnya, tutur dia, BPR Kerta Raharja menunjukkan komitmennya untuk menjaga stabilitas keuangan. Hal ini dibuktikan dengan implementasi Pencadangan Penghapusan Aset Produktif (PPAP) untuk mengatasi kredit bermasalah.

“Nah PPAP ini mencakup pencadangan 100% untuk kredit macet, menunjukkan komitmen BPR Kerta Raharja untuk mematuhi aturan yang ditetapkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dalam mengelola kredit bermasalah dengan baik,” tambahnya.

Dia menambahkan, BPR Kerta Raharja menegaskan bahwa klaim mengenai “sakit parah” dan kredit macet yang beredar tidak benar. Dengan penjelasan yang komprehensif dan komitmen untuk mematuhi regulasi OJK, BPR Kerta Raharja menunjukkan bahwa mereka masih dalam kondisi yang baik dan siap menghadapi tantangan di masa depan. “Jadi berita itu tidak benar dan tidak ada konfirmasi kepada saya,” pungkasnya. (Ads)

Berita Terkait

Tekan Laju Inflasi, Pemkab Bandung Lakukan Gerakan Pangan Murah
bank bjb Tandatangani Nota Kesepahaman untuk Pemanfaatan Produk dan Layanan dengan Sucofindo
bank bjb Raih Penghargaan Bank dengan Layanan Kas Terbaik dari Bank Indonesia
DPRD Setujui RAPBD dan Dua Reperda Perumda Tirta Raharja, Bupati: Pemkab Bandung Sertakan Modal Rp 200 M
bank bjb Raih Indonesia Best CMO Award 2024 dari Warta Ekonomi
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Produktivitas Padi Terbesar di Jabar
Pemdaprov Jabar – Bank Mandiri Teken Kerja Sama Pengembangan Ekonomi
bank bjb Raih 2 Penghargaan dalam Bidang ESG dan GCG

Berita Terkait

Sabtu, 7 Desember 2024 - 11:42 WIB

Tekan Laju Inflasi, Pemkab Bandung Lakukan Gerakan Pangan Murah

Jumat, 6 Desember 2024 - 20:01 WIB

bank bjb Tandatangani Nota Kesepahaman untuk Pemanfaatan Produk dan Layanan dengan Sucofindo

Selasa, 3 Desember 2024 - 14:32 WIB

bank bjb Raih Penghargaan Bank dengan Layanan Kas Terbaik dari Bank Indonesia

Jumat, 29 November 2024 - 15:38 WIB

DPRD Setujui RAPBD dan Dua Reperda Perumda Tirta Raharja, Bupati: Pemkab Bandung Sertakan Modal Rp 200 M

Jumat, 29 November 2024 - 10:54 WIB

bank bjb Raih Indonesia Best CMO Award 2024 dari Warta Ekonomi

Berita Terbaru

Penjabat Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi (Foto: istimewa)

KESEHATAN

Komitmen Pemkot Cimahi Tangani Permasalahan HIV-AIDS

Selasa, 10 Des 2024 - 09:16 WIB