Tangani Konten Judi Online, Menteri Budi Arie Peringatkan ISP Lakukan Sinkronisasi Otomatis

- Editor

Jumat, 24 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkominfo Budi Arie Setiadi
saat Konferensi Pers Judi Online yang berlangsung secara virtual dari Jakarta Selatan, Jumat (24/05/2024). Foto: Humas KKementerian Kominfo.

Menkominfo Budi Arie Setiadi saat Konferensi Pers Judi Online yang berlangsung secara virtual dari Jakarta Selatan, Jumat (24/05/2024). Foto: Humas KKementerian Kominfo.

BIPOL.CO, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika melibatkan penyelenggara layanan jaringan internet atau Internet Service Provider (ISP) untuk aktif dalam memberantas judi online.

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengingatkan agar penyelenggara ISP bekerja sama untuk membantu menangani penyebaran konten judi online

“Kepada seluruh pengelola ISP atau internet service provider. Jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online, maka saya tidak segan-segan mencabut izin anda. Saya ulangi, saya akan mencabut izin anda!” tegasnya dalam Konferensi Pers Judi Online yang berlangsung secara virtual dari Jakarta Selatan, Jumat (24/05/2024).

Menteri Budi Arie meminta ISP melakukan sinkronisasi secara otomatis dengan updating daftar konten negatif termasuk judi online ke “domain name system” (DNS) Trust Positif Kominfo.

“Saat ini ISP yang telah melakukan sinkronisasi otomatis baru 35% dari total 1.011 ISP. Dan jika ada yang tidak melakukan akan diumumkan,” tandasnya.

Menkominfo menyatakan penanganan konten judi online melalui ISP menerapkan Sistem Database Trust Positif.

“Berupa blacklist domain dan URL, tidak termasuk IP Address, yang wajib diblokir oleh seluruh ISP, yang saat ini berjumlah 1.011 penyelenggara,” ungkapnya.

Berdasarkan pengujian lapangan pada periode Tahun 2023 s.d. 2024, Menteri Budi Arie menjelaskan dari 26 total 136 sampling, masih dapat mengakses konten negatif termasuk konten judi online dan pornografi.

“Terkait hal tersebut, Kominfo telah memberikan sanksi administratif berupa surat teguran pertama terhadap 26 ISP, dan surat teguran kedua terhadap 3 ISP,” jelasnya.

Menkominfo memberikan peringatan keras dan kebijakan pencabutan izin kepada ISP yang tidak mendukung pemberantasan judi online. Menurutnya, hal itu dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta ketentuan perubahan.

“Kami juga melakukan penindakan berdasar Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi serta ketentuan perubahannya,” tuturnya.

Berita Terkait

Hari ke-4 Pasca Lebaran, Arus Lalu Lintas di Jawa Barat Masih Relatif Tinggi
Pemprov Jabar Alokasikan Rp2,4 T untuk Perbaikan Jalan dan Jembatan
Disdukcapil Kota Bandung Buka Layanan Spesial Pascahari Raya di Geulis Mal Pelayanan Publik
Ziarah Makam Wiralodra, Rencanakan Grebeg Syawalan Sebagai Agenda Tahunan
Arus Balik H+4, Pemudik Motor Mulai Padati Jalan Soekarno-Hatta Bandung
Kendaraan Roda Dua Dominasi Peningkatan Lalu Lintas di Libur Lebaran di Jabar
Antisipasi Pungli di Tempat Wisata, Pemprov Jabar Sebar Tim Saber
Pahlawan Kebersihan Kota Bandung: Rela Tinggalkan Keluarga Demi Hari Raya yang Bersih dan Asri
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 19:17 WIB

Hari ke-4 Pasca Lebaran, Arus Lalu Lintas di Jawa Barat Masih Relatif Tinggi

Jumat, 4 April 2025 - 18:59 WIB

Pemprov Jabar Alokasikan Rp2,4 T untuk Perbaikan Jalan dan Jembatan

Jumat, 4 April 2025 - 16:10 WIB

Disdukcapil Kota Bandung Buka Layanan Spesial Pascahari Raya di Geulis Mal Pelayanan Publik

Jumat, 4 April 2025 - 15:04 WIB

Arus Balik H+4, Pemudik Motor Mulai Padati Jalan Soekarno-Hatta Bandung

Jumat, 4 April 2025 - 08:26 WIB

Kendaraan Roda Dua Dominasi Peningkatan Lalu Lintas di Libur Lebaran di Jabar

Berita Terbaru