BIPOL.CO, BANDUNG – DPRD Kabupaten Bandung menggelar Rapat Paripurna persetujuan dan penandatangan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, pada Jumat (28/6) itu dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bandung H Sugianto, dihadiri Bupati Bandung HM Dadang Supriatna, para wakil ketua dewan bersama anggota dewan, Forum Komonikasi Pimpinan Daerah, OPD dan undangan lainnya.
Agenda rapat paripurna antara lain tentang laporan Badan Anggaran tentang Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023, Laporan Pansus IV tentang penyelenggaraan pendidikan, laporan Pansus V tentang tatacara pembentukan produk hukum daerah dan penandatangan persetujuan terhadap Raperda tersebut untuk menjadi Peraturan Daerah.
Sebelumnya DPRD Kabupaten Bandung telah menggelar rapat paripurna mengenai penyampaian nota pengantar Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran (LPPA) tahun anggaran 2023 dan dua Raperda tersebut serta rapat paripurana pandangan fraksi dan jawaban bupati mengenai pandangan fraksi.
Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Sugianto mengatakan, kedua perda yang disahkan terkait Perda yang di bahas Pansus IV tentang pendidikan dan Pansus V terkait peraturan daerah.
“Kami mengesahkan karena telah mendapatkan pemaparan dan penjelasan dari para pimpinan pansus dalam Rapat Paripurna yang di gelar hari ini (Jumat),” kata Sugianto.
Pengesahan ini, kata Sugianto, telah mendapatkan persetujuan dari para Anggota DPRD yang menghadiri rapat paripurda.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna akui dengan disahkan raperda ini ole DPRD Kabupaten Bandung, maka pemerintah Kabupaten Bandung dapat melaksanakan program 13 unggulan Bupati Bandung, yang Bedas.(Ads)