Sosok Yudian Wahyudi yang Kontroversial, Buat Aturan Paskibraka Lepas Jilbab

- Editor

Jumat, 16 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo saat mengukuhkan 76 orang anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada Selasa (13/8/2024).(Dok. Sekretariat Presiden)

Presiden Joko Widodo saat mengukuhkan 76 orang anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada Selasa (13/8/2024).(Dok. Sekretariat Presiden)

BIPOL.CO, JAKARTA  – Aturan Paskibraka putri di tingkat nasional tak boleh pakai jilbab saat pengukuhan dan upacara kenegaraan 17 Agustus mendapat sorotan publik.

Ternyata dikabarkan aturan itu dikeluarkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Atas aturan tersebut, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mendapat kritikan dari berbagai kalangan.

Sebagai penanggung jawab Paskibraka nasional, BPIP dihujani kritik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan Islam, pimpinan DPR RI, hingga warganet.

Yudian merupakan dosen dan guru besar di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Kalijaga Fakultas Syariah dan Hukum. Dia pernah menjadi rektor di kampus tersebut pada 2016-2020.

Saat jadi rektor, ia juga pernah menjadi sorotan karena meloloskan disertasi ‘Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur Sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital’ yang ditulis mahasiswanya, Abdul Aziz.

Dilansir dari CNN Indonesia, yang mengutip laman resmi UIN Sunan Gunung Kalijaga, sampai saat ini Yudian berstatus aktif mengajar. Dia mengajar untuk mata kuliah Hermeneutika Islam, Maqasid Syariah: Teori dan Metodoligi, serta Studi Al-Quran dan Al-Hadis Perspektif Pendidikan Islam.

Yudian menamatkan jenjang S1 dan S2 di UIN Yogyakarta (saat itu IAIN). Dia mengambil jurusan Peradilan Agama untuk gelar sarjananya. Kemudian, dia mengambil jurusan Islamic Studies untuk gelar magisternya.

Dia mengambil pendidikan doktor (PhD) di McGill University, Kanada. Lalu, melanjutkan pendidikan lagi di Harvard Law School di Amerika Serikat (AS) pada 2002-2004.

Yudian aktif menulis artikel ilmiah dan juga buku. Beberapa karyanya adalah tulisan berjudul Aliran dan Teori Filsafat Islam (1995), Hassan Hanafion Salafism and Secularism (2006), dan Berfilsafat Hukum Islam dari Harvard ke Sunan Kalijaga (2014).

Dia juga cukup produktif menjadi penerjemah. Yudian telah menerjemahkan 40 buku bahasa Arab, 13 bahasa Inggris, dan dua buku berbahasa Prancis ke bahasa Indonesia.

Yudian menjabat menjabat sebagai Kepala BPIP sejak 5 Februari 2020.

Banyak kontroversi

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi. (Foto: Istimewa)

Yudian beberapa kali menjadi sorotan karena mengeluarkan pernyataan dan aturan yang kontroversial.

Ketika menjabat Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Yudian membuat kebijakan larangan pakai cadar bagi mahasiswi di kampus pada medio 2018. Aturan itu tertuang dalam surat keputusan B-1031/Un.02/R/AK.00.3/02/2018 tentang pembinaan mahasiswi bercadar yang dikeluarkan Februari 2018.

Lalu, Pada Februari 2020, Yudian pernah menyampaikan pernyataan yang membenturkan agama dengan Pancasila tak lama setelah dilantik sebagai Kepala BPIP. Ia mengatakan ada kelompok yang mereduksi agama sesuai kepentingannya sendiri yang tidak selaras dengan nilai-nilai Pancasila.

“Si minoritas ini ingin melawan Pancasila dan mengklaim dirinya sebagai mayoritas. Ini yang berbahaya. Jadi kalau kita jujur, musuh terbesar Pancasila itu ya agama, bukan kesukuan,” kata Yudian.

Selain itu, BPIP di bawah kepemimpinan Yudian sempat mengadakan lomba penulisan artikel dengan mengangkat dua tema yakni ‘Hormat Bendera Menurut Hukum Islam’ dan ‘Menyanyikan Lagu Kebangsaan Menurut Hukum Islam’ pada Agustus 2021 lalu.

Yudian pun perna berencana menggunakan sejumlah platform media sosial (medsos) untuk mensosialisasikan Pancasila ke generasi muda. Platform media sosial yang akan digunakan mulai dari Youtube, Blog, hingga TikTok pada awal 2020.

Terkini, Yudian mengakui ada ketentuan Paskibraka putri melepas jilbab saat pengukuhan dan upacara kenegaraan pengibaran bendera.

Menurut Yudian, hal ini sudah disepakati dalam surat pernyataan kesediaan yang bermeterai Rp10.000. Ia pun mengklaim anggota Paskibraka dengan sukarela mengikuti aturan tersebut.

“Di luar acara pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan, Paskibraka putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab. Dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi,” kata Yudian dalam konferensi pers, Rabu (14/8).

Namun, aturan itu sudah dikoreksi Istana. Kasetpres Heru Budi Hartono menyatakan Paskibraka putri tetap boleh menggunakan jilbab saat upacara pengibaran bendera sesuai pilihan masing-masing.(*)

Berita Terkait

Speedboat Rombongan Kampanye Meledak Lima Orang Tewas, Termasuk Cagub Malut Benny Laos
Presiden Jokowi Buka Trade Expo Indonesia ke-39: Dorong Produk Lokal Berdaya Saing Global
Ratu Entok Ditahan Polda Sumut
Pemerintah Pusat Apresiasi Kinerja Daerah Kendalikan Inflasi
Pemprov Jabar Raih Penghargaan SDGs dari Bappenas
Dua Minggu Lagi Jokowi Lengser, Tak Ada “Oktober Ceria” untuk Perekonomian Indonesia Tahun Ini
Ziarah Nasional HUT Ke-79 TNI, Perjuangan MA. Sentot Indramayu Menjadi Teladan
Inflasi Indonesia Tetap Stabil Seiring Daya Beli Masyarakat yang Masih Terjaga

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Speedboat Rombongan Kampanye Meledak Lima Orang Tewas, Termasuk Cagub Malut Benny Laos

Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:12 WIB

Presiden Jokowi Buka Trade Expo Indonesia ke-39: Dorong Produk Lokal Berdaya Saing Global

Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:04 WIB

Ratu Entok Ditahan Polda Sumut

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:47 WIB

Pemerintah Pusat Apresiasi Kinerja Daerah Kendalikan Inflasi

Senin, 7 Oktober 2024 - 18:34 WIB

Pemprov Jabar Raih Penghargaan SDGs dari Bappenas

Berita Terbaru