Unjuk Rasa Serentak di Sejumlah Daerah, Baleg DPR Batal Revisi UU Pilkada

- Editor

Jumat, 23 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi unjuk rasa secara serenatak berlangsung di sejumlah tempat, Kamis (22/8/2024). Mereka memprotes revisi UU Pilkada. Aksi juga terjadi di kawasan Patung Kuda hingga gedung DPR/MPR RI.(Foto: Istimewa)

Aksi unjuk rasa secara serenatak berlangsung di sejumlah tempat, Kamis (22/8/2024). Mereka memprotes revisi UU Pilkada. Aksi juga terjadi di kawasan Patung Kuda hingga gedung DPR/MPR RI.(Foto: Istimewa)

BIPOL.CO, JAKARTA – Aksi unjuk rasa secara serenatak berlangsung di sejumlah tempat, Kamis (22/8/2024). Mereka memprotes revisi UU Pilkada.

Aksi juga terjadi di kawasan Patung Kuda hingga gedung DPR/MPR RI. Aksi yang digelar di gedung DPR sendiri sempat ricuh.

Sempat terjadi aksi saling lempar hingga perusakan pagar DPR. Pihak kepolisian juga sempat menembakkan water cannon hingga gas air mata ke arah massa aksi. Saat ini aksi unjuk rasa sudah bubar.

Kondisi terkini, polisi telah mensterilisasi ruas jalan depan Gedung DPR dari pengunjuk rasa. Jalan umum dan jalan tol yang sempat ditutup pun kembali dibuka.

Baleg DPR Batalkan UU Pilkada 2024

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) (Foto: Dwi Rahmawati/detikcom)

Sementara itu revisi Undang-Undang Pilkada 2024 batal disahkan. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyebut revisi UU Pilkada batal disahkan karena mendengar aspirasi dari masyarakat.

“Undang-Undang itu kan bersifat living law, kita menganut living law itu kan sebuah produk regulasi itu kan selalu menyesuaikan dengan yang berkembang di masyarakat,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) kepada wartawan, Kamis (22/8/2024), dilansir dari detik.com.

Awiek mengatakan karena DPR mendengar aspirasi masyarakat terkait revisi UU Pilkada ini, maka DPR tidak jadi menggelar rapat paripurna untuk pengesahan UU tersebut.

“Jadi aspirasi masyarakat didengarkan, maka kemudian paripurnanya nggak jadi digelar. Sehingga ketika nggak jadi digelar ya Undang-Undang itu belum disahkan, sehingga tidak bisa berlaku,” ucapnya.

Seperti diketahui, pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan revisi UU Pilkada batal. Dia menyebut semua poin di RUU Pilkada otomatis batal dan putusan yang berlaku yakni Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70.

“Iya putusan MK itu kan berlaku dan bersifat final and binding. Nah ketika kemudian ada undang-undang baru, tentunya kan undang-undang baru. Tapi kan undang-undang barunya nggak ada. Jadi kita tegaskan di sini putusan yang berlaku, yaitu putusan MK Nomor 60, Putusan MK Nomor 70,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Dasco menyebut semua poin di revisi UU Pilkada otomatis batal. Dia menyebut KPU akan memproses putusan MK di PKPU Pilkada 2024 yang segera dibahas bersama Komisi II DPR.

“Ya kan kalau revisi Undang-Undang Pilkadanya batal berarti kan semua poin kan dibatalkan. Bahwa kemudian pelaksanaan dari hasil putusan MK Nomor 60 dan 70 itu PKPU-nya yang akan mengatur itu adalah kewenangan dari KPU,” ujar Dasco.(*)

Berita Terkait

Ditetapkan Sebagai Pemenang, Dadang Supriatna Akan Temui Paslon Nomor Urut 1
KPU Kabupaten Bandung Tetapkan Paslon No 2 Dadang Supriatna-Ali Syakieb Raih Suara Terbanyak
Presiden Prabowo Apresiasi Peranan Muhammadiyah Bangun Bangsa
Ummi Wahyuni Dicopot, KPU Jabar Segera Tunjuk Plt dan Rapat Pleno Pengangkatan Ketua Devinitif
KPU Kab Bandung Mulai Rekapitulasi Penghitungan Suara, Permintaan Penundaan dari Paslon No 1 Tidak Ada Alasan Kuat
Jeje Govinda-Asep Ismail Unggul di Pilkada KBB 2024, Menang dengan Tudingan Politik Uang?
Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji
Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 21:58 WIB

Ditetapkan Sebagai Pemenang, Dadang Supriatna Akan Temui Paslon Nomor Urut 1

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:40 WIB

KPU Kabupaten Bandung Tetapkan Paslon No 2 Dadang Supriatna-Ali Syakieb Raih Suara Terbanyak

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:29 WIB

Presiden Prabowo Apresiasi Peranan Muhammadiyah Bangun Bangsa

Selasa, 3 Desember 2024 - 19:42 WIB

KPU Kab Bandung Mulai Rekapitulasi Penghitungan Suara, Permintaan Penundaan dari Paslon No 1 Tidak Ada Alasan Kuat

Selasa, 3 Desember 2024 - 10:22 WIB

Jeje Govinda-Asep Ismail Unggul di Pilkada KBB 2024, Menang dengan Tudingan Politik Uang?

Berita Terbaru