BIPOL.CO, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai dari kediaman Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.
Uang tunai berhasil disita setelah Tim penyidik KPK menggeledah kediaman kakak kandung Muhaimin Iskandar ini. Penggeledahan itu dilakukan pada Jumat (6/9), di wilayah Jakarta Selatan.
“Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (10/9/2024), seperti dilansir detikcom.
“Bahwa pada Jumat, tanggal 6 September 2024, penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan,” ujar Tessa.
Rumah milik Abdul Halim Iskandar ini digeledah terkait penyidikan kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim periode 2019 sampai 2022. Dalam kasus itu, Abdul Halim juga pernah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi.
Pemeriksaan kepada Abdul Halim itu terjadi pada Kamis (22/8). Setelah diperiksa, Abdul Halim hanya menyebut telah memberikan informasi yang sejelasnya kepada penyidik KPK.
“Semua sudah saya jelaskan, clear, sudah, terserah pihak penyidik,” katanya kepada wartawan setelah diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024)
“Jadi semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat,” tambahnya.
Halim diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Sebelum menjadi Mendes, Abdul Halim Iskandar merupakan Ketua DPRD Jatim 2014-2019.
“Ya (diperiksa dengan kapasitas) pokoknya waktu urusan Jawa Timur-lah, ya. Kan bisa waktu Ketua DPRD, bisa setelahnya, macam-macam,” ujarnya.
Dia juga mengaku tak pernah menerima dana pokir. “Nggak, nggak pernah (terima dana pokir),” ujar Halim.(*)