BIPOL.CO, BANDUNG BARAT – Tahun 2023, ada isue tak sedap untuk Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Kabupaten Bandung Barat (KBB), dimana para TKK akan segera berakhir sampai bulan November 2023. Dari bulan itu yang bekerja di pemerintahan hanya mengandalkan ASN dan PPPK saja.
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah KBB, Ade Zakir saat berbincang-bincang dengan bipol.co diruang kerjanya, Selasa (27/6/2023).
Menurutnya, jangka waktu penggunaan TKK untuk tahun anggaran 2023 hanya 11 bulan, yaitu dari Januari sampai dengan November 2023.
“Setelah November 2023, masa kerja tenaga non ASN atau TKK KBB otomatis berakhir,” jelasnya
Lanjutnya, berakhirnya TKK sampai November 2023, itu berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sementara, untuk kedepannya kata Ade Zakir, pemerintah daerah akan menunggu kebijakan pemerintah pusat kembali. Apakah akan diberdayakan kembali atau tidak, dan seandainya diberdayakan kembali, pihaknya akan memverifikasi sesuai kebutuhan. Pungkasnya.(Bukhary)
Editor: Deddy