BIPOL.CO, JAKARTA – Atas dikabulkannya gugatan uji materi untuk syarat usia capres-cawapres oleh Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat reaksi dari pelbagai kalangan. Tak terkecuali Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan.
BEM SI Kerakyatan mengajak masyarakat ikut dalam aksi demonstrasi pada 20 Oktober menentang sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan syarat capres-cawapres.
“Kami mengundang seluruh elemen masyarakat sipil untuk menggaungkan penolakan, silahkan penuhkan jalanan dengan demonstrasi, sepanjang tanggal 20 Oktober 2023,” kata salah seorang perwakilan BEM SI, Melki Sedek Huang di depan Gedung MK, Senin (16/10), dilansir dari CNN Indonesia.
BEM SI Kerakyatan juga mengajak elemen masyarakat untuk konsolidasi di Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) pada Selasa (17/10). BEM SI Kerakyatan menilai seluruh elemen masyarakat patut ikut bersuara merespons putusan MK itu.
Mereka berpendapat putusan yang dijatuhkan MK hari ini erat kaitannya dengan relasi keluarga dan dinasti politik.
BEM SI Kerakyatan mengingatkan Jokowi bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan yang bisa mengubah hukum untuk melanggengkan kekuasaan.
“Saatnya kita menggaungkan #cukupsudah, cukup sudah MK dicawe-cawe untuk melanggengkan kekuasaan, cukup sudah Presiden Jokowi mencawe-cawe, mengobok-obok konstitusi, untuk melanggengkan kekuasaan putra mahkotanya,” kata BEM SI.
MK baru saja mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Sebelum putusan MK, syarat capres-cawapres di Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah berusia minimal 40 tahun. Tidak ada frasa mengenai pengalaman sebagai kepala daerah.
Putusan MK itu membuat sosok Gibran Rakabuming berpeluang menjadi calon wakil presiden. Usianya belum 40 tahun, namun sudah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah yakni Wali Kota Solo, sehingga bisa didaftarkan sebagai cawapres.(*)