BIPOL.CO, JAKARTA – Pasca pemilihan umum (Pemilu) 2024 kini publik tertuju pada server sistem rekapitulasi suara (Sirekap). Pasalnya dalam imput penghitungan suara hasil Pemilu melalui Sirekap ini diduga banyak penggelembungan suara.
Pakar telematika Roy Suryo menyebut, penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) sangat ceroboh. Sirekap tidak benar-benar independen dan mandiri dijalankan di Indonesia.
Dia menyebut, situs Sirekap terhubung dengan Alibaba Cloud yang beralamat di Singapura. Menurutnya, secara teknis Sirekap-web.kpu.go.id yang digunakan petugas KPPS terhubung dengan IP Address 170.33.13.
“Jika ditelusuri alamat website tersebut mengarah pada “Alibaba Singapura”. Kemudian, website pemilu2024.kpu.go.id terhubung dengan Zhejiang Taobao Network Co., Ltd,” kata Roy dalam keterangannya, Sabtu (17/2/2024), dilansir dari iNews.id .
Roy menyinggung, hal ini terkait dengan etika. Sementara Undang-Undang Data Pribadi (UU PDP) yang disahkan sejak 17 Oktober 2022 lalu secara efektif baru akan wajib digunakan 2 tahun setelah diundangkan, alias beberapa bulan lagi.
“Jadi pemanfaatan server Alibaba di luar negeri ini memang belum bisa dipidana secara hukum, namun sangat tidak etis masih dipakai mengingat seharusnya KPU mempertimbangkan SDM nasional dari Indonesia sendiri, apalagi biaya yang digunakan sangat besar,” ujar Roy.
Dia menyimpulkan, langkah yang dilakukan KPU ini sangat ceroboh dan tidak masuk akal. Selain soal sistem yang belum teruji hingga belum kompetennya sumber daya manusia, data yang disimpan ternyata terkait dengan server di luar negeri yang sangat rawan terjadi kebocoran data.
“Kesimpulannya, sangat ceroboh dan tidak masuk akal sistem Sirekap yang digunakan di Pemilu 2024 ini,” kata Roy.
Oleh karena itu, Roy mendesak agar teknologi informasi atau IT KPU diperiksa dan diaudit forensik.
Menurutnya, jika pemeriksaan tidak dilakukan maka aplikasi Sirekap dinilai tidak memiliki keabsahan data. Keabsahan data yang dikeluarkan akan selalu dipertanyakan.
“Saya sarankan periksa dan audit forensik IT KPU agar legitimasi data yang dihasilkan bisa dipercaya dan sah secara hukum untuk hasil Pemilu 2024,” kata Roy.(*)