BIPOL.CO, BANDUNG – Pokok-pokok pikiran (Pokir) dewan menjadi salah satu pembahasan dalam rapat persiapan penadatanganan fakta integritas bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan DPRD Kabupaten Bandung bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (27/5/2024).
Dalam rapat tersebut beberapa anggota dewan menyoroti masalah E-Pokir. Diantaranya disampaikan Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung H Maulana Fahmi.
Kaitan Pokir ini menurut Fahmi, ada cerita yang bisa lanjut, ada tahapan tahapan yang tidak bisa diikuti satu dua tiga. Karena itu ia menyarankan, terutama pokir yang masuk itu kordinasinya harus diperkuat melalui paripurna dewan.
“Kami mengusulkan pokir pokir yang masuk itu harus diparipurnakan disaksikan oleh eksekutif,” ucap Fahmi saat rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bandung H Sugianto serta dihadiri para pimpinan OPD di Gedung Paripurna, Soreang.
Fahmi mengatakan, bahwa pokir itu masuknya di reses anggota dewan dan reses itu digelar sebanyak tiga kali, sementara pokir hanya satu kali. “Maka itu, untuk pokir harus masuk di APBD murni, kalau tidak di APBD murni, bisa masuk juga di perubahan. Sehingga reses tiga kali, pokirnya juga harus tiga kali,” katanya.
Ia menambahkan, pokir yang masuk hanya satu kali dalam setahun karena anggaran terbatas, maka TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) harus menyortirnya sesuai pagu anggaran yang ada. “Bagaimana mensortirnya, atau apakah sesuai pagu? Mungkin Pokir itu masukan dari masyarakat untuk menjadi skala prioritas,” ucapnya,
Fahmi juga menyoroti, kalau pokir sudah masuk atau yang lolos bukan lagi wilayah dewan, tapi wilayah eksekutif dinas terkait. “Jadi dalam hal ini kita buat mekanisme yang standar sistem SOP tata kelolanya untuk memasukan pokir yang disepakati bersama. Jadi ga boleh setiap dewan memasukan sekian ratus buah, itu ga ada,” harapnya.
Menanggapi usulan itu, Ketua DPRD Kabupaten Bandung H Sugianto mengatakan, e-pokir itu kaitannya dengan OPD, dewan mengusung kegiatan-kegiatan di OPD.
“E-Pokir itu pemahamannya kegiatan yang berbasis kepada perencanaan di OPD, bukan perencanaan individu, dasarnya dari reses dewan, Musrenbang, termasuk temuan-temuan di lapangan. Ini yang kami usung menjadi E-Pokir dan itu leadingnya di OPD, makanya kami hadirkan OPD (dalam rapat) supaya sama-sama mengetahui kegiatan-kegiatan yang menjadi aspirasi masyarakat di wilayah Kabupaten Bandung dari anggota dewan yang ada di daerah pemilihan masing-masing,” kata Sugianto.
Mengenai usulan agar E-Pokir diparipurnakan, menurut Sugianto, itu bagus. Karena supaya diketahui perencanaan awal, bahwa E-Pokir ini banyak usulan masyarakat tapi karena anggaran terbatas akhirnya tidak bisa diakomodir.
“Sehingga kalau sudah menjadi dokumen dari usulan perencanaan yang formal diparipurnakan, saya pikir itu menjadi mengikat, kapan pun ketika anggaran itu sudah memadai bisa dijadikan program prioritas untuk kegiatan yang diusulkan masyarakat,” papar ketua dewan yang biasa disapa Kang Sugih ini.(Ads)