BIPOL.CO, CIMAHI – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengunjungi Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) swasta di Kota Cimahi, Jawa Barat pada Sabtu, (1/6).
Dalam kunjungan ini, Mendag Zulkifli Hasan mengapresiasi SPPBE swasta di Cimahi karena telah menerapkan Standar Operasional Prosedur(SOP) pengisian gas elpiji 3 kg yang ditentukan untuk memenuhi kebenaran ukuran.
Turut hadir dalam kegiatan ini Pj.Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.
Dalam peninjauan tersebut, Mendag Zulkifli Hasan didampingi Plt. Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang, dan Direktur Metrologi Sri Astuti.
“Saya melihat langsung di lokasi pengisian tabung gas elpiji di Cimahi. Cukupbagus dan tabungnya sudah diperbaiki. Tentu kita mengapresiasi karena tugas pemerintah mengingatkan agar pelaku usaha tidak lalai,”kata Mendag Zulkifli Hasan usai peninjauan.
Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, tabung gas elpiji 3 kg yang sudah lama perlu mendapat perbaikan agar timbangannya sesuai ketentuan.
Di SPPBE swasta Kota Cimahi, tabung gas elpiji yang digunakan telah mendapat perbaikan sehingga isinya dipastikan sesuai takaran.
“Tabung gas elpiji yang sudah lama, karena terbuat dari besi, bisa karatan. Untuk itu, perlu diperbaiki. Kalau tidak diperbaiki, diisi terus dan tabungnya berkarat, takaran berat atau timbangan bisa berkurang sehingga bisa merugikan konsumen. Di SPPBE Kota Cimahi, tabung yang lama diperbaiki dulu dan dibersihkan. Kalau sudah bagus, dipakai kembali. Jadi, pengisian gas elpiji 3 kg di SPPBE di Kota Cimahi sudah bagus,”papar Mendag Zulkifli Hasan.
Sebelumnya, SPPBE swasta Cimahi ini mendapatkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis pertama dari Direktorat Metrologi, Direktorat Jenderal PKTN, Kemendag. Pengenaan sanksi tersebut diberikan berdasarkan hasil pengujian saat dilakukan pengawasan metrologi legal oleh Direktorat Metrologi beberapa waktu lalu.
Saat diiuji, SPPBE swasta tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.SPPBE swasta ini melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 137 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, yang berbunyi “Pelaku Usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi, atau mengimpor barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) untuk diperdagangkan wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan dan/atau label”.
Sebelumya, Mendag Zulkifli Hasan juga memimpin kegiatan ekspose SPPBE di kawasan Jakarta Utara pada Sabtu, (25/5) dan Senin, (27/5). Dari hasil pengawasan tersebut, pelaku usaha SPPBE dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama.
“Alhamdulillah, setelah ramai mulai kunjungan ke di Tanjung Priok dan Koja, Pertamina juga melakukan pengawasan lebih sistematis, lebih ketat sehingga terjadi perbaikan di beberapa lokasi SPPBE. Terima kasih kepada Pertamina karena sudah melakukan pengawasan yang sistematis,”ujar Mendag Zulkifli Hasan.
Sementara itu, Moga menyampaikan, Kemendag telah memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha SPPBE swasta di Cimahi. Namun, setelah dievaluasi, Direktorat Metrologi sudah tidak menemukan permasalahan karena pengisian yang berakibat pada pengurangan kuantitas gas elpiji 3 kg.**