DPRD Kabupaten Bandung Setujui Raperda Penyelenggaraan Pendidikan dan Pembentukan Produk Hukum Daerah

- Editor

Sabtu, 29 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Jumat (28/6/2024). (Foto: Humas DPRD)

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Jumat (28/6/2024). (Foto: Humas DPRD)

BIPOL.CO, BANDUNG – DPRD Kabupaten Bandung menggelar Rapat Paripurna persetujuan dan penandatangan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, pada Jumat (28/6) itu dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bandung H Sugianto, dihadiri Bupati Bandung HM Dadang Supriatna, para wakil ketua dewan bersama anggota dewan, Forum Komonikasi Pimpinan Daerah, OPD dan undangan lainnya.

Agenda rapat paripurna antara lain tentang laporan Badan Anggaran tentang Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023, Laporan Pansus IV tentang penyelenggaraan pendidikan, laporan Pansus V tentang tatacara pembentukan produk hukum daerah dan penandatangan persetujuan terhadap Raperda tersebut untuk menjadi Peraturan Daerah.

Sebelumnya DPRD Kabupaten Bandung telah menggelar rapat paripurna mengenai penyampaian nota pengantar Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran (LPPA) tahun anggaran 2023 dan dua Raperda tersebut serta rapat paripurana pandangan fraksi dan jawaban bupati mengenai pandangan fraksi.

Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Sugianto  mengatakan, kedua perda yang disahkan terkait Perda yang di bahas Pansus IV tentang pendidikan dan Pansus V terkait peraturan daerah.

“Kami mengesahkan karena telah mendapatkan pemaparan dan penjelasan dari para pimpinan pansus dalam Rapat Paripurna yang di gelar hari ini (Jumat),” kata Sugianto.

Pengesahan ini, kata Sugianto, telah mendapatkan persetujuan dari para Anggota DPRD yang menghadiri rapat paripurda.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna akui dengan disahkan raperda ini ole DPRD Kabupaten Bandung, maka pemerintah Kabupaten Bandung dapat melaksanakan program 13 unggulan Bupati Bandung, yang Bedas.(Ads)

Berita Terkait

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam
Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju
Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan
Peringati HUT Ke-53 KORPRI, Sekda Indramayu Pimpin Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
Telan Rp10 Miliar, Gedung Setda Kabupaten Bandung yang Baru Diresmikan
BENCANA BANJIR Bey Machmudin Tinjau Solokanjeruk dan Dayeuhkolot Tanggul sungai jebol

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:36 WIB

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 30 November 2024 - 10:22 WIB

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 November 2024 - 07:49 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 30 November 2024 - 06:49 WIB

Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju

Jumat, 29 November 2024 - 20:24 WIB

Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB