BIPOL.CO, BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) menerima apresiasi atau penghargaan FOKUS BBT tahun 2024 dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Penghargaan ini diraih Pemkab Bandung untuk kesekian kalinya selama Bupati Bandung HM Dadang Supriatna.
Penghargaan FOKUS BBT (Forum Komunikasi Stakeholder Balai Besar Tekstil) itu dengan kategori pemerintah daerah yang fokus dalam meningkatkan daya saing industri melalui pemenuhan standarisasi dan sertifikasi industri.
Penghargaan itu diterima Bupati Bandung Dadang Supriatna diwakili Kepala Disdagin Kabupaten Bandung Dicky Anugrah di Jakarta.
Dicky Anugrah mengatakan bahwa penghargaan tersebut atas komitmen Bupati Bandung, dalam upaya meningkatkan kemajuan IKM (Industri Kecil Menengah) Kabupaten Bandung.
“Penerimaan penghargaan dengan kategori pemerintah daerah yang mana Pak Bupati Bandung Dadang Supriatna berkomitmen meningkatkan daya saing industri di Kabupaten Bandung melalui pemenuhan standarisasi dan sertifikasi industri. Artinya Pemerintah Kabupaten Bandung berkomitmen memajukan IKM untuk masuk ke pasar global,” tutur Dicky.
Apa yang sudah dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung, lanjut Dicky, yaitu memfasilitasi sertifikasi HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) halal, sertifikasi TKDN, pendaftaran SIINAS dll.
“Ini bagian dari apresiasi Kementerian Perindustrian terhadap Pemerintah Kabupaten Bandung dalam rangka meningkatkan daya saing IKM dalam pemenuhan sertifikasi dan standarisai industri untuk masuk ke pasar global dan ekspor,” katanya.
Dicky mengatakan, bahwa perusahaan yang memenuhi standarisasi dan sertifikasi industri, sehingga menjadi IKM yang naik dan mampu bersaing di pasar global.
Untuk meningkatkan daya saing industri itu, ia mengatakan bahwa pemerintah berusaha untuk terus memfasilitasi berkaitan dengan kebijakan regulasi.
“Pemerintah berusaha untuk memberikan kemudahan dalam pemberdayaan para pelaku IKM. Jadi kita sekarang melakukan beberapa inovasi dengan cara jemput bola ke lapangan, sentra industri pelaku IKM yang ada di desa-desa maupun kecamatan-kecamatan. Selain itu dengan cara kerjasama dengan aparat desa, kecamatan dan kader PKK di setiap kecamatan di Kabupaten Bandung,” tuturnya.
“Sertifikasi itu kita memfasilitasinya kerjasama dengan beberapa stakeholder. misalkan sertifikasi TKDN dengan BSKJI, HAKI dengan Kementerian Hukum dan HAM, kita kerjasamanya sudah dilakukan. Sedangkan sertifikasi halal bekerjasama dengan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), selain itu beberapa stakeholder lainnya,” tuturnya.
“Sehingga kita akan lebih leluasa memberikan sertifikasi kepada pelaku IKM,” imbuhnya.
Ia menyebutkan dengan memiliki sertifikasi ini merupakan persyaratan-persyaratan yang harus dilengkali dan dipenuhi oleh para pelaku IKM.
“Seperti contohnya, kita mau masuk ke e-katalog, mereka harus mempunyai pertama akun SIINAS (Sistem Informasi Industri Nasional), kedua TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri), ketiga NIB (Nomor Induk Berusaha). Itu bagian dari yang harus dipersyaratkan, kalau kita mau masuk ke e-katalog. Kalau mau masuk ke ritel modern misalnya, itu juga dipersyaratkan. Produk-produknya belum memakai label halal, berarti produknya belum memenuhi standarisasi masuk ke ritel modern,” tuturnya.(Ads)