BIPOL.CO, BANDUNG – Merasa kecewa karena tanahnya belum dibayar, untuk pembangunan fasilitas jalan dan Floodway Cisangkuy, yang terletak di Desa Sukamukti, Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung, pemilik tanah memprotes dan memasang plang di sekitar jalan.
Aksi protes dilakukan pemilik tanah Agus Ahmadi, pada Kamis (12/9/2024) siang. Plang bertuliskan “Tanah yang digunakan Floodway Cisangkuy ini belum dibayar” dibentangkan di tengah jalan sekitar Sungai Floodway Cisangkui, sebelum dipasang di tanah miliknya. Akibatnya kendaraan yang lewat di sekitar itu sempat terganggu karena tidak bisa masuk.
Menurut pemilik tanah, Agus Ahmadi, ia sengaja memasang plang tersebut sebagai bentuk protes karena kecewa terhadap pihak BPN Kabupaten Bandung, tanah yang sudah dibangun fasilitas jalan dan Floodway Sungai Cisangkuy itu belum juga dibayar. Padahal pembebasan atau konsinyasi sudah dilakukan sejak tahun 2019 lalu.
Agus mengaku saat konsinyasi itu ia memang menolak dilakukan pembebasan karena harga yang ditawarkan pihak BBWS tidak sesuai yang diharapkan. Namun pembangunan Floodway dan fasilitas jalan terus berjalan, termasuk di tanah miliknya seluas 1970 m2.
“Saat konsinyasi, saya tidak ambil karena ketidakcocokan harga yang ditawarkan mereka, kemudian dititpkan di pengadilan, akhirnya dari pada ga naik-naik saya ambil dan sudah menandatangani berita acara di pengadilan,” kata Agus ketika ditemui di lokasi saat pemasangan plang.
Namun, tutur Agus, ia merasa dipersulit ketika ia meminta surat pengantar di BPN Kabupaten Bandung sesuai undang-undang untuk UGR (uang ganti rugi) ke pengadilan. Pihak BPN minta agar melengkapi sejumlah persyaratan terlebih dahulu.
“Semua dokomen persyaratannya sudah saya lengkapi. Terkahir kemarin hari Senin saya datang lagi ke BPN, bahkan katanya harus melakukan gugatan ke pengadilan. Kan lucu buat saya, harus menggugat ke pengadilan mau gugat apa lagi, kan sudah tidak ada masalah di pengadilan, saya sudah menandatangani berita acara, dan sudah melengkapi semua persyaratan, tapi masih dipersulit,” ujar mantan anggota DPRD Kabupaten Bandung ini.
Agus juga mengaku, untuk melakukan pembayaran ganti rugi ia sudah melengkapi berbagai dokumen persyaratan, seperti warkah dari desa, akta jual beli, PBB dan persyaratan lainnya.
“Apa yang sudah diminta pihak BPN sudah saya penuhi, proses ini panjang, saya sudah capek bolak balik ke BPN, tapi belum juga diberikan surat pengantar. Tolong selesaikan secepatnya karena dengan pengadilan sudah tidak ada masalah lagi, tinggal surat pengantar dari BPN itu saja sebenarnya,” kata Agus.
Agus juga menyampaikan, bila tidak juga dilakukan pembayaran terpaksa akan membongkar jalan yang melintas di areal tanah miliknya itu.(Ads)