Demi Pemilu, Bupati Indramayu Minta Panen dan Hajatan Dihentikan Sementara

- Editor

Senin, 15 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

INDRAMAYU,bipol.co – Tingkat partisipasi yang terus menurun di setiap Pemilu, menjadi alasan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menerbitkan surat edaran agar pemilik suara bisa menyalurkannya.

“Tingkat partisipasi pemilih pada setiap pelaksanaan Pemilu terus mengalami penurunan untuk itu kami keluarkan surat edaran,” kata Bupati Indramayu Supendi di Indramayu, Senin (15/4/2019).

Supendi mengatakan Surat Edaran Nomor 270/1170/Otda tentang Peningkatan Partisipasi Pemilih pada Pemungutan Suara Pemilihan Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.

Dikeluarkannya surat tersebut, lanjut Supendi, agar partisipasi rendah tidak terjadi lagi di Kabupaten Indramayu.

Dia menjelaskan dalam surat edaran tersebut, bagi kepala SKPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang harus siaga 24 jam seperti rumah sakit, puskesmas, damkar, perhubungan, keamanan dan ketertiban, agar diatur sedemikian rupa sehingga pemungutan suara dapat berlangsung dan pelayanan masyarakat tidak terganggu.

“Para ASN di SKPD dan kecamatan harus menggunakan hak pilihnya pada hari Rabu 17 April 2019 mendatang,” ujarnya.

Supendi menambahkan untuk kepala desa dan lurah harus menginformasikan kepada masyarakatnya bahwa pada hari Rabu 17 April 2019 akan dilaksanakan pemilihan umum, baik melalui masjid atau mushola dan lainnya.

Selain itu Supendi juga meminta kepada Kepala Desa untuk menghentikan kegiatan panen dan mendorong para petani serta warga masyarakat, agar datang ke TPS sebelum melakukan aktivitas lainnya.

Selanjutnya Kepala Desa juga harus bisa menghentikan kegiatan hajatan masyarakat menjelang pelaksanaan pemilihan umum mulai H-3 dan H+3.

“Juga menjaga kondisi wilayah kerjanya, agar tetap aman dan terkendali baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan pemilihan umum,” tuturnya.

Surat edaran juga lanjut Supendi, ditujukan kepada BUMN/BUMD/Perusahaan Swasta, agar mendorong seluruh karyawannya untuk menggunakan hak pilihnya serta menyukseskan pelaksanaan pemilihan umum pada tanggal 17 April 2019.

Bagi unit usaha yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang harus siaga 24 jam seperti telekomunikasi, listrik dan air, agar diatur sedemikian rupa sehingga pemungutan suara dapat berlangsung dan pelayanan masyarakat tidak terganggu.(ant)

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam
Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju
Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan
Peringati HUT Ke-53 KORPRI, Sekda Indramayu Pimpin Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
Telan Rp10 Miliar, Gedung Setda Kabupaten Bandung yang Baru Diresmikan
BENCANA BANJIR Bey Machmudin Tinjau Solokanjeruk dan Dayeuhkolot Tanggul sungai jebol

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:36 WIB

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 30 November 2024 - 10:22 WIB

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 November 2024 - 07:49 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 30 November 2024 - 06:49 WIB

Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju

Jumat, 29 November 2024 - 20:24 WIB

Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB