BIPOL.CO, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyerukan partisipasi dari platform digital besar seperti Meta, TikTok, dan X (Twitter), agar berperan aktif dalam memberantas judi online.
“Kami meminta agar platform digital yang menikmati pangsa pasar di Indonesia turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan digital yang aman. Ini adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).
Meutya menekankan perlu langkah proaktif dari penyelenggara media sosial untuk berkontribusi dengan cara masing-masing.
“Kami meminta platform-platform besar seperti META, TikTok, X, dan lainnya bisa mengambil peran untuk membantu Indonesia memerangi judi online ini dan saya rasa wajib,” tambah Menteri Meutya.
Dalam hal kejahatan digital, Menkomdigi Meutya menyebutkan bahwa media sosial merupakan salah satu kanal penyebaran konten judi online yang masih masif.
“Salah satu sarang-sarang paling utamanya ada di aplikasi sosial media, seperti META, TikTok, X dan lain-lain, instagram pasti termasuk,” imbuhnya.
Kemkomdigi terus mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap konten yang berbau judi online di media sosial.
Hari ini (14/11/2024), dua akun media sosial (medsos) atau influencer (pemengaruh) dengan jumlah pengikut puluhan ribu kembali ditutup Kementerian Komdigi, karena terhubung dan turut mempromosikan judi online. Kedua akun tersebut antara lain @katakstvns70 (20,2 ribu pengikut) dan @polamisteri (17,6 ribu pengikut).
Sejak Rabu (13/11/2024) hingga Kamis (14/11/2024) Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komdigi telah melakukan takedown 6.939 konten berdasarkan hasil patroli siber dan aduan masyarakat. Secara akumulatif sejak 20 Oktober – 14 November 2024 pemerintah sudah melakukan takedown sebanyak 290.169 konten judi online dengan rincian 268.261 pada website dan IP, 12.054 konten pada platform Meta, 6.095 pada file sharing, 2.412 pada google/youtube, 1.214 melalui platform X, 74 konten pada Telegram, dan 38 melalui Tiktok.
Kementerian Komdigi menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif, termasuk judol. Di antaranya adalah Aduankonten.id, yang juga menyediakan layanan WhatsApp di 0811-9224-545. Ada juga WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080. Selain itu, portal Aduannomor.id bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana.**