SUKABUMI,bipol.co – Momen bahagia kembali dirasakan 105 pasangan suami istri yang mengikuti itsbat nikah yang digelar Disdukcapil Kota Sukabumi, Senin (15/4/2019).
Itsbat nikah tersebut disaksikan langsung Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi-Andri Setiawan Hamami.
Kadisdukcapil Kota Sukabumi, Iskandar Ifhan mengatakan, isbath nikah mengacu pada sistem infomasi administrasi kependudukan.
Menurutnya, pernikahan yang belum tercatat secara negara akan menimbulkan kesulitan pada pasutri berkaitan dengan akta kelahiran anak-anaknya.
“Tanpa surat nikah, pasutri tidak dapat mencantumkan nama ayah pada akta kelahiran anak-anaknya, namun hanya nama ibu,” kata Iskandar diruang kerjanya, Selasa (16/4/2019).
“Setelah isbath nikah, akta kelahiran milik anak-anak dari pasutri tersebut dapat mencantumkan nama ayah dan ibunya,” tambahnya.
Intinya kata Iskandar, isbath nikah memberikan kepastian hukum bagi warga yang belum tercatat pernikahannya secara negara. Selain itu memberikan perlindungan atas hak anak dalam rangka memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.**
Reporter : Firdaus
Editor : Herry Febriyanto