SUKABUMI,bipol.co – KPU Kota Sukabumi memusnahkan sebanyak 2.392 lembar surat suara yang rusak, disaksikan Bawaslu dan perwakilan Polres Sukabumi Kota, Selasa (16/4/2019).
Ketua KPU Kota Sukabumi Sri Utami mengatakan, surat suara yang rusak terdiri dari Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Propinsi dan Kota.
“Kerusakan tersebut hasil sortir yang rusak, ditambah lagi juga dengan adanya kelebihan surat yang kita terima,” kata Sri.
Penyebab faktor kerusakan, ungkap Sri, karena ada bercak-bercak, gradatasi, sobek, garis melintang baik itu vertikal horisontal sehingga dikategorikan sebagai surat suara yang rusak dan tidak layak untuk digunakan.
“Dari sejak siang kami menunggu surat edaran dari KPU RI untuk pemusnahan surat suara tidak layak. Setelah surat edaran kami terima, kami langsung melakukan pemusnahan malam ini,”jelasnya.
Semua kebutuhan kelengkapan Pemilu, lanjut Sri, hingga saat ini sudah didistribusikan ke semua 1.061 TPS se Kota Sukabumi.**
Reporter : Firdaus
Editor : Herry Febriyanto