BIPOL.CO, JAKARTA – Rumah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akhirnya digeladah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/1/2025) siang hingga malam.
Tim penyidik KPK juga turut menggeledah rumah tersangka Hasto Kristiyanto di Kebagusan, Jakarta Selatan, Selasa (7/1).
Lembaga antirasuah kemarin hanya menyampaikan informasi kepada publik mengenai penggeledahan rumah Hasto di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat.
“Benar tadi malam selain rumah di Bekasi, Penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan sampai dengan sekitar pukul 00.00 WIB,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (8/1), dilansir dari CNN Indonesia.
Dari dua lokasi tersebut, Tessa mengatakan tim penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti diduga terkait dengan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang turut menjerat Harun Masiku (buron) dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
“Penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik,” ucap Tessa.
Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan dan diumumkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pada Desember tahun lalu.
Teruntuk Hasto, ia juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.
Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri. Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi (Staf PDIP) untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Hasto sudah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (6/1) kemarin, namun yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang. Hasto ingin pemeriksaan dilakukan setelah HUT PDIP 10 Januari mendatang.
Penggeledahan d runah pribadi Hasto itu dilakukan KPK terkait status tersangka Hasto dalam kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan perintangan penyidikan eks kader PDIP Harun Masiku.
Di tengah penggeledahan rumah Hasto Kristiyanto, para politisi PDIP tak tinggal diam.
Mereka balas mengkritik penggeledahan itu kepada KPK.
Bahkan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) seperti biasa tak ketinggalan ikut dikritik.
Penyidik KPK Bawa 7 Mobil Geledah Rumah Hasto, Satgas Cakra Buana Siaga Amankan Kediaman Sekjen PDIP
Berikut balasan elite PDIP setelah KPK geledah rumah Hasto Kristiyanto, dilansir dari Tribunnews.com:
Juru Bicara PDIP Chico Hakim menuding KPK bermain drama mengingat Hasto kini sudah berstatus sebagai tersangka.
“Soal penggeledahan ini kan sebenarnya ini drama saja. Karena kan sebenarnya Pak Hasto sendiri sudah jadi tersangka,” kata juru bicara PDIP Chico Hakim di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa.
Chico menyebut pihaknya tidak terkejut dengan tindakan penggeledahan tersebut.
Menurutnya, langkah itu adalah bentuk pengalihan isu dari masalah yang lebih besar.
“Bagi kami dan Pak Sekjen sendiri bukan hal yang baru, bukan hal yang mengejutkan. Namun, tiada lain selain untuk mengalihkan isu,” ujar Chico.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy juga memandang penggeledahan rumah Hasto Kristiyanto terkesan seperti drama.
Sejumlah penyidik KPK selesai melakukan penggeledahan di rumah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (7/1/2025).
“Penggeledahan memang itu kewenangan penyidik, tapi apa yang dilakukan KPK hari ini lebih terkesan seperti drama saja. Memangnya penyidik mau cari apa di rumah Pak Hasto?” ungkap Ronny, kepada Kompas.com, pada Selasa (7/1/2024).
“Kok diperlakukan seolah-olah Pak Hasto adalah pencuri uang negara? Tidak ada uang negara yang ditilep di sini,” ujar Ronny.
Ia berharap KPK bersikap profesional dalam menangani proses hukum terhadap Hasto.
“Saya berharap KPK tetap profesional dan tidak di-remote oleh pihak lain, apalagi menjelang peringatan ulang tahun partai dan persiapan kongres partai,” ujar Ronny.
PDIP: Pengalihan Isu
Jubir PDIP Mohamad Guntur Romli menilai penggeledahan rumah Hasto bagian dari upaya untuk mengalihkan isu dari pengumuman OCCRP yang menempatkan Jokowi sebagai finalis terkorup di dunia tahun 2024.
“Kami mendapatkan informasi, Jokowi sangat terganggu dan marah atas pengumuman OCCRP itu dan melakukan segala cara untuk menutupi berita ini dengan pengerahan buzzer dan intimidasi,” kata Guntur Romli kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).
“Ada portal berita yang diintimidasi agar menghapus berita. Dan pengerahan buzzer di media sosial untuk mendiskreditkan OCCRP dan pihak-pihak yang mendukung agar pengumuman OCCRP dilanjutkan oleh penegak hukum agar segera memeriksa dugaan korupsi dan pencucian uang Jokowi dan keluarganya,” sambung dia.
Guntur juga menyebut jika disaat bersamaan ada aktivis dan LSM yang mendatangi KPK yang meminta KPK menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dan pencucian Jokowi.
“Maka dilaksanakanlah kegiatan penggeledahan rumah Hasto Kristiyanto untuk mengalihkan isu,” jelasnya.
Bantahan KPK
Menanggapi tuduhan tersebut, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membantah bahwa penggeledahan rumah Hasto dilakukan untuk mengalihkan isu tertentu.
“Kami tidak bisa melarang pihak luar untuk berpikiran seperti itu atau pun ada juga pihak-pihak yang merasa bahwa kegiatan ini adalah pengalihan isu untuk isu-isu lain yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan di beberapa media, itu mari kita biarkan itu berada di ruang publik,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Tessa menjelaskan, penggeledahan di rumah Hasto, yang berlokasi di Taman Villa Kartini, Bekasi, dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus yang sedang ditangani.
“KPK dalam hal ini penyidik akan tetap menjalankan tindakan secara profesional, prosedural, dan proporsional,” ucap dia.
Diketahui, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam perkara Harun Masiku.(*)