Gubernur Jabar Tindak Tegas Pemotongan Bantuan untuk Sopir Angkot Pelaku Tetap Diproses Meski Dana Sudah Dikembalikan

- Editor

Minggu, 6 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIPOL.CO, KOTA BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa tindakan pemotongan dana kompensasi untuk sopir angkot di Kabupaten Bogor adalah bentuk premanisme yang tidak dapat ditoleransi, meskipun uang yang sempat dipotong telah dikembalikan.

“Alhamdulillah kabarnya uangnya sudah dikembalikan. Tapi tetap, itu tindakan premanisme, meski dilakukan oleh pegawai berseragam atau kelompok organisasi,” ujar Dedi melalui akun Instagram resminya @dedimulyadi71, Sabtu (5/4/2025).

KDM — sapaan akrab Dedi Mulyadi menyatakan, proses hukum terhadap pelaku tetap akan dilanjutkan. Ia juga meminta Dinas Perhubungan dan Organda Jawa Barat untuk menelusuri serta mengusut tuntas kejadian tersebut.

Sebelumnya, Dedi menyampaikan keprihatinannya atas ulah oknum yang memotong sebesar Rp200 ribu dari dana kompensasi Rp1 juta yang diberikan kepada sopir angkot.

Untuk itu, ia mengambil dua langkah tegas. Pertama, mengganti langsung potongan uang tersebut kepada para sopir. Kedua, memproses hukum pelaku pemotongan, terlepas dari dalih sumbangan sukarela.

“Untuk yang memotong dengan alasan bantuan sukarela, Anda tidak bisa tenang sebab saya akan proses hukum. Saya tidak suka uang kecil dipotong lagi. Saya tidak suka hal yang bersifat premanisme,” tegas Dedi

Menurut Dedi, uang sebesar Rp200 ribu sangat berarti bagi keluarga sopir angkot. Dengan asumsi kebutuhan makan Rp50 ribu per hari, uang tersebut dapat mencukupi kebutuhan makan selama empat hari.

Program kompensasi ini diberikan kepada 1.322 sopir angkot di Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bogor. Selain itu, 463 pengemudi becak di Kabupaten Garut, Cirebon, dan Subang, serta 782 pengemudi delman di Kabupaten Garut, Tasikmalaya, dan Bandung Barat juga menerima bantuan serupa.

Pemberian kompensasi ini merupakan bagian dari kebijakan Pemdaprov Jabar selama arus mudik dan balik Lebaran 2025, yaitu dengan menghentikan sementara operasional angkot, becak, dan delman untuk memperlancar lalu lintas. Kebijakan tersebut terbukti efektif.

Kebijakan tersebut terbukti efektif. Data Dinas Perhubungan Jawa Barat menunjukkan peningkatan kecepatan kendaraan selama masa mudik. Misalnya, kecepatan rata-rata perjalanan Garut–Bandung (lintas Limbangan–Malangbong) meningkat menjadi 20–30 km/jam dari sebelumnya 10–20 km/jam pada 2024. Sementara itu, lintas Garut–Tasikmalaya meningkat menjadi 30–40 km/jam dari 20–30 km/jam.

Kebijakan peliburan angkot selama arus mudik juga mendapat respons positif dari masyarakat. Sejumlah pedagang di sekitar Jalur Puncak mengaku merasakan langsung perbedaannya.

“Kemarin padat, jadi ada perbedaan. Tahun sekarang lebih lancar. Saya mendukung program meliburkan angkot agar pemudik bisa lebih nyaman,” ujar seorang pedagang di sekitar jalur Puncak.

Hal senada disampaikan oleh pedagang warung lainnya yang berada di jalur yang sama.

“Perbedaannya jauh dibanding tahun kemarin. Dulu macet sekali, sekarang lebih lancar. Tidak ada kemacetan parah seperti tahun lalu,” katanya.**

Berita Terkait

Wagub Erwan Setiawan Dukung Percepatan Pendataan Penyandang Disabilitas
Pemdaprov Jabar Akan Beri Bantuan Sosial Ekonomi kepada Korban Pelecehan Seksual di Garut
RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen 65,50 Persen dari Laba Bersih 2024
Pemkab Sumedang MoU dengan Pemprov Jabar tentang Pengelolaan PJU
Pengacara Kondang Hotma Sitompoel Tutup Usia
Gubernur Jabar Minta Pemda Kota Bogor Revisi Desain Museum Batutulis
Gubernur Jawa Barat Kunjungi Museum Batutulis, Tegaskan Komitmen Revitalisasi dan Penguatan Edukasi Sejarah
Jabar Reaktivasi Jalur Kereta Api Dukung Pariwisata
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 13:00 WIB

Wagub Erwan Setiawan Dukung Percepatan Pendataan Penyandang Disabilitas

Kamis, 17 April 2025 - 12:32 WIB

Pemdaprov Jabar Akan Beri Bantuan Sosial Ekonomi kepada Korban Pelecehan Seksual di Garut

Rabu, 16 April 2025 - 18:35 WIB

RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen 65,50 Persen dari Laba Bersih 2024

Rabu, 16 April 2025 - 17:02 WIB

Pemkab Sumedang MoU dengan Pemprov Jabar tentang Pengelolaan PJU

Rabu, 16 April 2025 - 15:02 WIB

Pengacara Kondang Hotma Sitompoel Tutup Usia

Berita Terbaru