SUBANG, bipol.co – KPU Subang melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) di TPS 32 Desa Pusakaratu Kecamatan Pusakanegara Subang, Sabtu (20/4/2019).
Keputusan ini dilakukan KPU Subang setelah pada Pemilu 17 April 2019 lalu salah surat suara DPRD Kabupaten. Penghitungan pun harus dihentikan dan pemungutan suara dilakukan.
“Kita sudah menggelar pleno untuk menetapkan hari-H pelaksanaan PSL di TPS 31 Desa Pusakaratu, pada 20 April 2019,” kata Ketua KPUD Subang Suryaman, di Subang, Sabtu (20/4/2019).
Ia menjelaskan, pemungutan suara lanjitan dilakukan sesuai DPT sebelumnya, yang berjumlah 125 warga. Pada pemungutan suara lanjutan ini hanya diberi satu surat suara, surat suara untuk calon DPRD Kabupaten Subang.
Suryaman menambahkan, surat suara salah diduga akibat kelelahan para petugas dalam melaksanakan pengepakan saat pengiriman ke TPS. “Karena setelah dilakukan pengecekan ternyata surat-suara masih ada dan utuh tersimpan di gudang KPUD subang,” katanya. **
Reporter: Sony
Editor: Ude D Gunadi