BANDUNG,bipol.co – Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto mendesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil segera membuat Peraturan Daerah ( Perda) Upah Minimum Sektoral Kabupaten dan Kota (UMSK).
Tidak hanya itu, dirinya juga meminta Pemprov Jabar Segera menuntaskan UMSK 2019 yang belum selesai.
“Perda ini penting karena sebagai acuan proses penetapan upah layak bagi buruh di jawa barat kedepan. Selama ini penetapan upah tersebut cenderung tidak berpihak pada buruh,” katanya di Monumen Perjuangan Bandung Rabu (1/05/2019) Bandung.
Ia menambahkan peraturan menteri no. 7 tahun 2013 yang kemudian diganti dengan permenaker no. 15 tahun 2018 ini mengatur proses penetapan UMSK harus berdasarkan kajian dewan pengupahan dandirundingkan antara asosiasi pengusaha sektor yang bersangkutan dengan serikat pekerja.
“Sampai sekarang di Jawa Barat belum ada asosiasi pengusaha sektor dimaksud. Isu ini akan disampaikan ketika aksi May Day Di Gedung Sate Bandung Jawa Barat,” papar Roy.
Isu tentang kesehatan akan menjadi titik fokus dalan orasi FPSI. Menurut Roy Jinto para buruh harus mendapat potongan dari pengasilan untuk layanan kesehatan namun mereka belum bisa menikmati layanan tersebut.
“Jadi setiap berobat itu mereka harus bayar juga, padahal kita susah iuran setiap bulan, yang pasti dipotong oleh perusahaan dan disetorkan ke bpjs, tapi kita tidak bisa menikmati manfaatnya,” tegasnya.
Diungkapkannya, aksi Mayday akan diikuti oleh buruh se-Jawa Barat yang tergabung dalam KSPSI.
“Ini ada kita bersama organisasi yang berada di jajaran kita. Ada FSP TSK SPSI, FSP LEM SPSI, FSP KEP SPSI, FSP RTMM SPSI, FSP KAHUT SPSI,” pungkasnya.**
Reporter : Rahmat Kurniawan
Editor : Herry Febriyanto