SUKABUMI,bipol.co – Pencairan Dana Kelurahan di Kota Sukabumi mulai dilakukan bulan Juni 2019. Semua tahapan pencairan sudah ditempuh dan disosialisasikan dengan para camat dan lurah.
“Sebelum pencairan Dana Kelurahan, lurah para staf di kantor kelurahan akan mengikuti bimbingan teknis yang rencananya diselenggarakan pada tanggal 27 sampai dengan 29 Mei nanti,” ujar Asisten Daerah (Asda 1) Bidang Pemerintahan dan Hukum Kota Sukabumi Andri Setiawan saat menjadi narasumber Roadshow Tim Pendamping DK di Kantor Kecamatan Citamiang, Rabu (8/5/2019).
Tujuan roadshow Tim Pendamping DK, kata dia, antara lain untuk memberikan pemahaman kepada para lurah selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dengan bendahara terkait juklak dan juknis DK. Sampai sejauh ini SDM di tingkat kelurahan sudah siap mengelola DK, walaupun sebagian dari mereka masih diliputi rasa khawatir karena menghadapi sesuatu yang baru.
“Penentuan kegiatan diambil atas dasar musyawarah melalui musyawarah perencanaan pembangunan kelurahan,” tambahnya.
Camat Citamiang, Fitrya Kusnaningsih mengatakan, terkait pelaksanaan DK, jajarannya secara rutin melakukan sosialisasi dan musyawarah bersama jajaran kantor kelurahan dan masyarakat yang diwakili ketua RW dan LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat). Hasilnya sudah ada kesepakatan penggunaan DK yang ditandatangani oleh ketua RW, LPM, dan kelurahan.
“Hal ini terjadi di semua kelurahan. Jauh-jauh hari kami telah berembuk dan konsolidasi untuk mengedepankan kebutuhan masyarakat di tiap wilayah agar penggunaan Dana Kelurahan disepakati bersama,” ujarnya.
“Semua kegiatan yang akan dilaksanakan bisa memberdayakan masyarakat sekitar. Saya sendiri selaku pengguna anggaran akan terus melakukan monitoring dan mengawal sesuai dengan tugas dan fungsi saya selaku camat,” kata Fitrya.**
Reporter : Firdaus
Editor : Herry Febriyanto