SUKABUMI,bipol.co – Khawatir muncul permasalahan di kemudian hari, camat di Kota Sukabumi mengusulkan diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk memperkuat posisi sebagai Pengguna Anggaran dalam penggunaan dan pelaksanaan Dana Kelurahan.
“Perwal untuk mencegah hal yang tidak diinginkan terhadap pengguna anggaran maupun kuasa pengguna anggaran. Apalagi penggunaan dan pelaksanaan Dana Kelurahan harus melibatkan pihak ketiga. Aturannya sangat rumit. Tapi selama dilindungi oleh payung hukum seperti perwal, kami tidak akan takut atau khawatir,” kata Camat Warudoyong, Samiarto saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (9/5/2019).
Samiarto juga membahas soal waktu penyelesaian pekerjaan dan persoalan hukum yang harus diperhitungkan dengan baik oleh para pelaksana DK. Dirinya tidak ingin saat pembangunan DK berjalan terjadi keterlambatan waktu karena hal itu bisa membahayakan posisi aparatnya di wilayah baik lurah selaku KPA maupun para bendaharanya.
“Adanya Tim Pendamping Dana Kelurahan yang berkeliling ke setiap kecamatan tentu kami sambut dengan tangan terbuka. Tim ini memberikan penjelasan dan pemahaman tentang tahapan pelaksanaan penggunaan Dana Kelurahan,” ucapnya.
Karena itu Samiarto memerintahkan jajarannya di kantor kecamatan dan kelurahan untuk mengajukan pertanyaan kepada tim pendamping. Jawaban tim pendamping sangat penting untuk memahami juklak dan juknis DK, kata dia. Kehadiran tim pendamping, lanjut camat, dapat memberikan ketenangan kepada dirinya selaku PA.
Lima kelurahan yang ada di Kecamatan Warudoyong yaitu Warudoyong, Dayeuhluhur, Nyomplong, Sukakarya, dan Kelurahan Benteng, kata Samiarto, akan menggunakan DK sesuai dengan hasil kesepakatan dengan masyarakat. Kesepakatan tersebut tertuang dalam berita acara Musrenbang Kelurahan.
“Untuk Kelurahan Benteng yang wilayahnya dikelilingi tiga aliran sungai, kami tekankan agar memberikan prioritas pada pembangunan infrastruktur untuk menangani permasalahan banjir,” kata Samiarto.**
Reporter : Firdaus
Editor : Herry Febriyanto