BANDUNG, bipol.co – Wali Kota Bandung Oded M Danial telah menunjuk Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Bandung, Bambang Suhari sebagai kuasa hukumnya atas gugatan Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Cimahi, Benny Bachtiar yang menuntutnya karena melantik Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung.
“Saya sudah serahkan urusannya kepada Kabag Hukum. Kuasa hukumnya Kabag Hukum,” kata Oded di Pendopo Kota Bandung, Jumat (24/5/2019).
Dia mengaku tidak mempermasalahkan tuntutan Benny kepadanya. Menurutnya, hal itu merupakan hak Benny dalam memperoleh kepastian hukum. “Kalaupun Pak Benny mau nuntut ke PTUN, (itu) hak beliau. Tapi hari ini saya serahkan kepada Kabag Hukum,” katanya.
Ia meyakini Ema Sumarna telah memenuhi persyaratan dan regulasi yang berlaku untuk dipromosikan sebagai Sekda. Dengan demikian, Oded memutuskan untuk melantik Ema.“Pelantikan Pak Ema sudah sesuai aturan. Makanya saya melantik,” katanya.
Hal senada diungkapkan Kabag Hukum Setda Kota Bandung, Bambang Suhari. Ia memastikan proses pengangkatan dan pelantikan itu tidak melanggar aturan.
“Kami meyakini bahwa tindakan Pak Wali Kota dalam menerbitkan Keputusan Wali Kota Bandung tentang pengangkatan Pak Haji Ema Sumarna sebagai Sekda dan melantik pada tanggal 22 Maret telah sesuai dengan prosedur,” kata dia.
Walaupun demikian, ia tetap akan menghormati pelaporan oleh Benny dan kuasa hukumnya. Ia mengaku telah menyiapkan segala kebutuhan untuk mengikuti segala proses hukum yang berlaku.
“Bagian hukum akan menyiapkan segala sesuatu dengan optimal dalam rangka mengantisipasi hal-hal yang berkaitan dengan isi atau pokok materi gugatan Pak Benny dan kuasa hukumnya,” kata Bambang.
Sebelumnya, Benny Bachtiar besama kuasa hukumnya menggugat Oded karena menurutnya pelantikan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna tidak sesuai prosedur.
Dia mengklaim, dari tiga kandidat lelang terbuka Sekda Kota Bandung, dirinya lah yang lolos dengan mengantongi surat rekomendasi pelantikan dari Kemendagri, KASN dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang saat itu masih menjabat sebagai Walikota.
“Ini yang ingin saya luruskan. Putusan itu sudah jelas bahwa di dalam open bidding mulai dari pendaftaran sampai penetapan itu satu proses,” kata Benny. (ant)**
Editor: UDE D GUNADI