BANDUNG,bipol.co – Keputusan Wali Kota Bandung Oded M Danial melantik Ema Sumarna sebagai Sekretaris Daerah berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah kandidat Sekda Benny Bachtiar mengajukan gugatan.
Selain mempertanyakan alasan dan dasar hukum kenapa tidak jadi dilantik. Benny juga mempertanyakan terkait Surat Keputusan pencabutan dirinya dari Kementerian Dalam Negeri sebagai Sekda terpilih kepada Pemkot Bandung.
“Belum ada SK pencabutan sebagai sekda, itu akan saya pertanyakan. Karena setahu saya hasil konsultasi dengan Kemendagri, selama izin tersebut belum dicabut menteri, selama itu izin tersebut berlaku,” tandas Benny saat dikonfirmasi bipol.co, Sabtu (25/5/2019).
Diungkapkan Benny, per tanggal 20 September 2018 izin pelantikan yang diberikan Kemendagri atas nama empat orang. Satu Sekda dan tiga kepala dinas/badan. Namun dalam prosesnya yang dilantik hanya tiga orang, sedangkan dirinya tidak.
“Proses (seleksi) sudah ditempuh dan sesuai aturan dan akhirnya bukan saya yang dilantik. Ini jadi pertanyaan besar saya,” ujarnya.
Benny mengaku menyambut baik respon Wali Kota Bandung yang menunjuk Kabag Hukum sebagai kuasa hukum dalam sidang di PTUN Bandung nanti.
“Menurut saya ini langkah baik diambil Mang Oded, sehingga akan menemukan titik terang dari permasalahan ini. Artinya, apa yang saya lakukan mendapat respon dari Mang Oded selaku Wali Kota,” katanya.
Karena menurutnya, sebagai ASN harus taat aturan yang berlaku bagi siapapun termasuk dirinya sendiri.
“Dengan Pak Emil ( Ridwan Kamil), waktu pertama tanggapan masalah ini tetap ikuti aturan yang ditetapkan Kemendagri. Karena bagaimanapun kita sebagai pemerintah daerah harus taat dan patuh terhadap perintah pimpinan/atasan,” tutur Benny.
Ditegaskan Benny, dirinya tidak berkonsultasi dengan Emil untuk mengajukan gugatan ke PTUN.
“Saya tidak konnsultasi dengan Pak Emil, saya melakukan langsung karena untuk konsultasi dengan beliau agak sulit juga,” pungkasnya.**
Editor : Herry Febriyanto