BANDUNG,bipol.co – Pengamat Politik Muradi menyetujui langkah kubu Prabowo-Sandi menempuh jalur gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden atau Pilpres 2019 secara konstitusional.
“Kalau Prabowo-Sandi merasa ada kecurangan ada masalah wajib kemudian memproses dan itu adalah hak konstitusional sebuah warga negara,” ucap muradi saat di hubungi via telepon, Sabtu (25/05/2019).
Menurutnya, gugatan tersebut jika di dorong lebih serius dengan tidak menggunakan pendekatan inkonstitusional, sebagai warga negara Prabowo sudah benar.
“Kalau di dorong lebih serius sudah betul, kalau Pak Prabowo tidak menggunakan pendekatan yang sifatnya, anarkis dan inkonstitusional,” kata Muradi.
Muradi menambahkan, jika laporan sudah berdasarkan konstitusional, maka tinggal berserah dan bersiap berlapang dada untuk menerima semua hasil dari gugatan tersebut.
“Pada saat keputusan nanti lebih baik lagi paslon 02 bisa melapangkan dada dengan hasil tersebut,” tambahannya
“Barang bukti kubu pak Prabowo sebagai di indikasi kecurangan, ternyata kalau tidak menemukan bukti itu, pak Prabowo dan tim saya kira itu sudah selesai di MK,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Kubu Prabowo-sandi melalui Badan Pemenang Nasional (BPN) mengajukan gugatan dugaan kecurangan yang terjadi Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat pukul 20.30 WIB. **
Reporter : Abdul Basir
Editor : Herry Febriyanto