SUKABUMI,bipol.co – Kota Sukabumi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan.
“Kami bersyukur kepada Allah SWT karena tahun ini Pemerintah Kota Sukabumi meraih opini WTP untuk yang kelima kalinya secara berturut-turut tanpa putus sejak tahun 2014,” kata Wali Kota Sukabumi, H. Achmad Fahmi setelah acara penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK di Gedung BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Jalan Mochamad Toha Kota Bandung, Senin (27/5/2019).
Pada acara penyerahan laporan hasil pemeriksaan keuangan itu, Wali Kota Sukabumi hadir bersama para kepala daerah se-Jawa Barat. Di seluruh Jawa Barat, hanya tiga daerah yang berhasil meraih WTP lima kali berturut-turut yaitu selain Kota Sukabumi juga Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Kuningan.
“Peraihan opini WTP ini tergolong istimewa karena tidak semua daerah di Jawa Barat bisa mendapatkannya. Hanya tiga daerah dari 27 kota dan kabupaten yang ada di Provinsi Jawa Barat,” ujar Fahmi.
Opini WTP, lanjut dia, merupakan indikator dari penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan daerah yang menerapkan asas-asas dan prinsip transparansi. Dengan peraihan itu, BPK mengakui bahwa Pemkot Sukabumi telah transparan dalam pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan pembangunan.
Pencapaian tersebut, kata wali kota, diharapkan dapat mendorong dan menjadi penyemangat bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk terus melakukan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Selain itu, opini WTP dapat meningkatkan kinerja jajarannya dalam pembuatan LKPD pada tahun-tahun selanjutnya untuk membuka peluang meraih kembali opini WTP.
“Semangat pengabdian harus terus ditingkatkan untuk mewujudkan Kota Sukabumi yang religius, nyaman, dan sejahtera atau Renyah,” ucapnya.
Wali kota juga menyampaikan terima kasih kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang telah bekerja dengan maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dia mengharapkan terjadinya peningkatan pelayanan kepada warga dari opini WTP yang diraih tersebut.**
Reporter : Firdaus
Editor : Herry Febriyanto