BANDUNG,bipol.co – Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa menyatakan ASN dan non ASN di lingkungan Pemprov Jabar tidak diperbolehkan menambah cuti usai libur lebaran 2019. Untuk itu, dirinya mengimbau agar kembali masuk kerja sesuai waktu yang telah ditetapkan.
“Saya minta kepada seluruh ASN dan non ASN melaksanakan cuti bersama sesuai aturan, makanya laksanakan cuti itu secara baik, tertib dan pulang mudik dengan baik pula,” ujar Iwa di Bandung, Sabtu (01/06/2019).
Dijelaskannya, usai cuti bersama Idul Fitri 1449 Hijriah tanggal 9 Juni 2019, keesokan harinya semua pelayanan publik harus kembali berjalan normal. Sehingga, pihaknya tidak akan memberikan izin cuti tambahan bagi para ASN maupun non ASN.
“Artinya pulang mudik kembali lagi masuk Senin tanggal 10 dan gak boleh ada yang tawar-menawar lagi, termasuk langsung bekerja melayani masyarakat,” ujarnya.
Iwa menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi bagi ASN dan non ASN bandel dan tidak masuk sesuai waktu yang telah ditetapkan. Terlebih, jika tidak memiliki alasan yang jelas dan sengaja menambah libur.
“Ada sanksi baik itu administratif maupun juga sanksi terkait masalah-masalah dengan aturan dan peraturan yang ada kita akan tegakkan,” tuturnya.**
Reporter : Iman Mulyono
Editor : Herry Febriyanto