BANDUNG,bipol.co – Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang absen di hari kerja pasca libur lebaran akan mendapat sanksi.
“Kalau dari kita (Pemkot) itu sanksi seperti biasa, kalau Senin tidak upacara dikenakan potongan TKD,” kata Yana di Balai Kota Bandung Jalan Wastukencana, Senin, (10/06/2019).
Yana menambahkan, ASN yang tidak masuk kerja pasca libur lebaran juga akan mendapat sanksi administratif dari Kementrian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
“Iya dong, jelas itu kementerian sudah mengeluarkan surat edaran yang tidak masuk akan dikenakan sanksi, setidaknya ada tiga sanksi,” tambahnya.
Yana berharap tidak ada ASN yang absen di hari pertama pasca libur lebaran. Menurutnya masa libur yang panjang sudah cukup, sehingga tidak ada alasan untuk absen.
“Saya harap hadir seratus persen, karena libur sudah panjang atuh, masa mau libur lagi,” tegasnya.
Yana meyakinkan bahwa pelayanan akan langsung berjalan normal di hari pertama kerja. “Pelayanan harus normal atuh, tidak ada alasan untuk tidak memulai pelayanan di hari ini,” tandasnya.**
Reporter : Rahmat Kurniawan
Editor : Herry Febriyanto