JAKARTA,bipol.co – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Sosial Jawa Barat yang menjadi pelaku pelecehan seksual anak disabilitas dihukum seberat-beratnya.
“Kami meminta kepolisian untuk mengusut tuntas dan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Susanto saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (22/6/2019).
Susanto mengatakan apapun alasannya pelecehan dalam bentuk apapun kepada anak tidak dibenarkan. Apalagi, korban dalam hal ini adalah anak berkebutuhan khusus.
Susanto mengatakan, menurut Konvensi Hak Anak, salah satu hak yang dimiliki anak adalah hak untuk mendapatkan pelindungan.
“Anak memiliki hak untuk mendapatkan pelindungan, termasuk pelindungan dari kekerasan dan pelecehan,” tuturnya.
Untuk memberikan pelindungan kepada korban, Susanto mengatakan korban harus mendapatkan pemulihan secara tuntas agar di kemudian hari tidak ada dampak yang lebih berat.
“Agar kejadian serupa tidak terulang, orang tua juga penting untuk memberikan literasi tentang perlindungan diri bagi anak-anak agar terhindar dari kekerasan,” katanya.
Pelecehan seksual yang dialami anak berkebutuhan khusus berusia 15 tahun ketika sedang mengikuti pelatihan di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Dinas Sosial Jawa Barat.
Ibu kandung korban mengatakan anaknya menginap di mess selama mengikuti pelatihan tersebut. Pelatihan dimulai pada Maret hingga awal November 2019 dan hanya boleh dijenguk orang tua setiap dua sampai tiga bulan sekali.
Kepada orang tuanya, korban mengaku dilecehkan secara seksual oleh aparat sipil negara Dinas Sosial Jawa Barat yang berinisial SR.(ant)
Editor : Herry Febriyanto