BANDUNG,bipol.co – Pemprov Jabar telah memiliki Perda Rencana Zona Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZP3K) yang bisa digunakan untuk menolak pembangunan pertambangan baru, khususnya di wilayah lepas pantai. Perda tersebut secara resmi disahkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada akhir Februari 2019.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Jabar, Jafar Ismail mengungkapkan, Perda RZP3K dibentuk untuk mengikat aturan-aturan lainnya agar tak tumpang tindih. Dengan begitu, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Jawa Barat dibagi dalam zonasi yang diperuntukkan secara umum dan khusus.
“Misalnya, aturan perhubungan mengenai kapal pelabuhan, atau aturan Pertamina mengenai pipa bawah laut. Itu sudah ada aturannya, tapi diikat dengan RZP3K ini,” ungkap Jafar di Bandung, Selasa (25/06/2019).
Dijelaskannya, zonasi khusus yang diterapkan pada Perda RZP3K mengatur segala hal berkaitan dengan fungsi pariwisata, pelabuhan, hingga pertambangan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Selain itu, Perda tersebut menjadi alasan konkret bagi pemerintah menolak izin pertambangan baru yang diajukan.
“Pertambangan tidak diperbolehkan kecuali yang sudah dapat izin terdahulu atau pertambangan yang sudah beroperasi sebelum Perda itu diteken,” ujarnya.
Namun demikian, Jafar menilai setiap Perda dapat mengalami perubahan setelah lima tahun diterapkan pada suatu wilayah. Sehingga, dirinya menyebut aturan penolakan pertambangan baru dalam Perda RZP3K masih mungkin mengalami perubahan dalam lima tahun ke depan.
“Jadi, saya rasa ada kemungkinan penolakan usaha tambang tidak berlaku selamanya. Bisa saja suatu hari aturan itu diubah,” ujar Jafar.**
Reporter : Iman Mulyono
Editor : Herry Febriyanto