Jabar Punya Perda Tolak Pertambangan Lepas Pantai

- Editor

Selasa, 25 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dav

dav

BANDUNG,bipol.co – Pemprov Jabar telah memiliki Perda Rencana Zona Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZP3K) yang bisa digunakan untuk menolak pembangunan pertambangan baru, khususnya di wilayah lepas pantai. Perda tersebut secara resmi disahkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada akhir Februari 2019.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Jabar, Jafar Ismail mengungkapkan, Perda RZP3K dibentuk untuk mengikat aturan-aturan lainnya agar tak tumpang tindih. Dengan begitu, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Jawa Barat dibagi dalam zonasi yang diperuntukkan secara umum dan khusus.

“Misalnya, aturan perhubungan mengenai kapal pelabuhan, atau aturan Pertamina mengenai pipa bawah laut. Itu sudah ada aturannya, tapi diikat dengan RZP3K ini,” ungkap Jafar di Bandung, Selasa (25/06/2019).

Dijelaskannya, zonasi khusus yang diterapkan pada Perda RZP3K mengatur segala hal berkaitan dengan fungsi pariwisata, pelabuhan, hingga pertambangan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Selain itu, Perda tersebut menjadi alasan konkret bagi pemerintah menolak izin pertambangan baru yang diajukan.

“Pertambangan tidak diperbolehkan kecuali yang sudah dapat izin terdahulu atau pertambangan yang sudah beroperasi sebelum Perda itu diteken,” ujarnya.

Namun demikian, Jafar menilai setiap Perda dapat mengalami perubahan setelah lima tahun diterapkan pada suatu wilayah. Sehingga, dirinya menyebut aturan penolakan pertambangan baru dalam Perda RZP3K masih mungkin mengalami perubahan dalam lima tahun ke depan.

“Jadi, saya rasa ada kemungkinan penolakan usaha tambang tidak berlaku selamanya. Bisa saja suatu hari aturan itu diubah,” ujar Jafar.**

Reporter : Iman Mulyono
Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

DPRD Setujui RAPBD dan Dua Reperda Perumda Tirta Raharja, Bupati: Pemkab Bandung Sertakan Modal Rp 200 M
bank bjb Raih Indonesia Best CMO Award 2024 dari Warta Ekonomi
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Produktivitas Padi Terbesar di Jabar
Pemdaprov Jabar – Bank Mandiri Teken Kerja Sama Pengembangan Ekonomi
bank bjb Raih 2 Penghargaan dalam Bidang ESG dan GCG
bank bjb Pelopori Penerbitan Surat Berharga Perpetual Rupiah di Indonesia
bank bjb Raih Platinum Rank di Ajang Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2024
bank bjb Raih The Best Indonesia IT & Digital Operational Excellence Award 2024

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 15:38 WIB

DPRD Setujui RAPBD dan Dua Reperda Perumda Tirta Raharja, Bupati: Pemkab Bandung Sertakan Modal Rp 200 M

Jumat, 29 November 2024 - 10:54 WIB

bank bjb Raih Indonesia Best CMO Award 2024 dari Warta Ekonomi

Kamis, 28 November 2024 - 19:58 WIB

Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Produktivitas Padi Terbesar di Jabar

Kamis, 28 November 2024 - 17:48 WIB

Pemdaprov Jabar – Bank Mandiri Teken Kerja Sama Pengembangan Ekonomi

Kamis, 28 November 2024 - 17:14 WIB

bank bjb Raih 2 Penghargaan dalam Bidang ESG dan GCG

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB