Ormas di Kab. Bandung Didorong Berpartisipasi Aktif

- Editor

Kamis, 27 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOREANG, bipol.co — Sedikitnya 100 perwakilan dari 30 organisasi kemasyarakatan (ormas) Kabupaten Bandung mejadi peserta dalam acara Jambore Peningkatan Kemitraan dan Pemberdayaan Ormas.

Acara yang diinisiasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bandung itu berlangsung di Hotel Kampoeng Stroberi, Kecamatan Rancabali, Senin (24/6/2019).
Asisten Pemerintahan, Drs. H. Ruli Hadiana, M.Ipol., mengungkapkan jambore ormas tersebut dilaksanakan selaras dengan salah satu misi Pemerintah Kabupaten Bandung, yakni pembangunan sumber daya manusia (SDM).

“Jambore ini bisa dijadikan ruang partisipatif dan wahana untuk membentuk kader pemimpin yang visioner. Ormas sebagai mitra pemerintah, diharapkan bisa berpartisipasi aktif dalam pembangunan dan berkontribusi secara profesional, bertanggungjawab, dan konsisten,” ungkap Asisten Pemerintahan.

Lebih lanjut Ruli mengatakan, peran ormas sebagai kontrol dan sarana partisipasi masyarakat kadang-kadang kerap ditunggangi oleh berbagai kepentingan kelompok tertentu. Dia berharap hadirnya ormas bisa menjadi kontrol dan katalisator partisipasi masyarakat, sehingga terbangun sinergitas bersama dalam mewujudkan Kabupaten Bandung yang maju, mandiri, dan berdaya saing.

“Saya apresiasi Badan Kesbangpol menggelar jambore ini, karena bisa menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dengan ormas. Apalagi bulan Oktober nanti, akan digelar pemilihan kepala desa serentak di 195 desa dari 270 desa dan 10 kelurahan yang ada di Kabupaten Bandung. Saya harap kita bisa saling bekerja sama menjaga kondusivitas, agar pilkades berlangsung aman, damai, lancar, dan sukses,” pesannya.

Selain itu, lanjutnya, pada jambore itu diberikan pembekalan mengenai pemberdayaan ormas. Menurut Ruli, idealnya pemberdayaan ormas oleh pemerintah memiliki tujuan meningkatkan kemandirian organisasi, sehingga mampu menjadi organisasi yang kuat dan mandiri.

“Dengan kemandirian tersebut ia akan mampu menjalankan peran sesungguhnya dapat benar-benar besifat independen,” ucap Ruli.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bandung, H. Iman Irianto, S.Sos, M.Ap., mengatakan sebagai dasar dari kegiatan Jambore Ormas tersebut mengacu pada Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 mengenai Organisasi Kemasyaratan, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 56 tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

“Dengan jambore ormas ini diharapkan dapat menyatukan pengurus ormas, serta mampu mengonsolidasikan forum ormas sebagai bagian dari gerakan pembangunan daerah, khususnya di Kabupaten Bandung,” ungkapnya.

Iman menambahkan, potensi disintegrasi bangsa juga bisa dicegah apabila setiap orang dapat saling menghargai dan menghormati hak orang lain, dalam melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia, termasuk dalam berorganisasi sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan.

“Jambore ini dimaksudkan sebagai sarana antara pemerintah dan ormas dalam berinteraksi serta berkomunikasi, sehingga dapat meningkatkan kualitas SDM ormas dalam rangka meningkatkan kemitraan ormas dengan pemerintah dalam kerangka pembangunan daerah,” ujar Iman didampingi Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Pembinaan Ormas, Dadang Hermawan S., S.Ip, M.AP.

Jambore berlangsung pada 24-26 Juni 2019 menghadirkan beberapa narasumber, yaitu  Polres Bandung, Danyon Zipur 3/Yudha Wyoghra, akademisi, Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Barat, praktisi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung, praktisi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bandung, aktivis lingkungan hidup, serta jajaran Yon Zipur 3/Yudha Wyoghra selaku instruktur.
Pada kesempatan itu, Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan, memberikan pengarahan agar ormas Kabupaten Bandung bisa menjalankan peran dan fungsinya sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ya, saya harap ormas sudah paham mengenai regulasi pembentukannya, yakni Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, khususnya pada pasal 59 dan 60,” pesan Indra Hermawan.
Dalam imbauannya tersebut, iIa berpesan pula agar ormas bersinergis dalam menjaga keutuhan daerah Kabupaten Bandung.

“Tetap bersatu, jauhkanlah dari informasi yang dapat merugikan masyarakat yang sifatnyahoax. Jagalah kesatuan demi untuk mewujudkan kemajuan kita bersama,” pungkasnya.**

 

Reporter: Dedy Ruswandy

Editor: Ude D Gunadi

Berita Terkait

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam
Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju
Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan
Peringati HUT Ke-53 KORPRI, Sekda Indramayu Pimpin Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
Telan Rp10 Miliar, Gedung Setda Kabupaten Bandung yang Baru Diresmikan
BENCANA BANJIR Bey Machmudin Tinjau Solokanjeruk dan Dayeuhkolot Tanggul sungai jebol

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:36 WIB

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 30 November 2024 - 10:22 WIB

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 November 2024 - 07:49 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 30 November 2024 - 06:49 WIB

Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju

Jumat, 29 November 2024 - 20:24 WIB

Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB