Kenaikan ini dilatarbelakangi oleh naiknya harga rata-rata crude palm oil (CPO) Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) periode 15 Mei hingga 14 Juni 2019 yang mencapai Rp6.573/kg.
“Ketetapan ini mulai efektif berlaku sejak 1 Juli 2019 sesuai yang tertera pada Surat Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Nomor 1726/12/DJE/2019,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi di Jakarta, Jumat (28/6/2019).
HIP BBN tersebut untuk dipergunakan dalam pelaksanaan mandatori B20 dan berlaku untuk pencampuran minyak solar baik jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu maupun jenis BBM umum. Besaran harga HIP BBN untuk jenis Biodiesel tersebut dihitung menggunakan formula HIP = (Rata-rata CPO KPB + 100 dolar AS/ton) x 870 Kg/m3 + Ongkos Angkut. “Besaran ongkos angkut pada formula perhitungan harga biodiesel mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 91 K/12/DJE/2019,” jelas Agung.
Sedangkan untuk jenis bioetanol terjadi penurunan harga setelah dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan, yaitu rata-rata tetes tebu KPB periode 3 bulan x 4,125 kg/liter + 0,25 dolar/liter sehingga didapatkan Rp10.255/liter untuk HIP BBN bulan Juli 2019.
“Konversi nilai kurs menggunakan referensi rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode 15 Mei hingga 14 Juni 2019,” ungkap Agung. Sebagai informasi, HIP BBN sendiri ditetapkan setiap bulan dan dilakukan evaluasi paling sedikit enam bulan sekali oleh Direktur Jenderal EBTKE. (ant)