YOGYAKARTA,bipol.co – Pemerintah Kota Yogyakarta kini memiliki aplikasi yang diharapkan dapat mempercepat penanganan aduan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang diberi nama “Sikap” sehingga korban bisa cepat tertangani, sekaligus mengurangi potensi trauma.
“Layanan aduan melalui aplikasi ini akan melengkapi layanan aduan yang sudah kami jalankan selama ini. Tentunya, melalui aplikasi ini diharapkan pengaduan bisa dilakukan lebih mudah dan cepat, dengan ‘response time’ yang juga cepat,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perlindungan Perempuan dan Anak (DPMPPA) Kota Yogyakarta Edy Muhammad di Yogyakarta, Minggu (30/6/2019).
Sistem Informasi Aduan Kekerasan Anak dan Perempuan (Sikap) tersebut dapat diakses secara mudah melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) di menu kegawatdaruratan. JSS adalah aplikasi aduan dan layanan berbasis telepon selular yang dimiliki Pemerintah Kota Yogyakarta. Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui “play store”.
Aduan yang masuk dari aplikasi Sikap akan diteruskan ke petugas dan Satuan Tugas Siap Gerak Atas Kekerasan (Sigrak) yang ada di wilayah untuk selanjutnya bersama konselor melakukan penjangkaun sekaligus assessment kepada korban.
Konselor yang dilibatkan di antaranya psikolog serta konselor hukum yang akan melakukan pengambilan bukti atas tindak kekerasan yang terjadi. Jika korban mengalami trauma fisik, maka akan segera dirujuk ke Puskesmas terdekat didampingi konselor.
Jika kasus tersebut diteruskan ke proses hukum, maka konselor akan melakukan pendampingan untuk pelaporan di kepolisian setempat serta merujuk ke rumah aman yang sudah disiapkan.
“Harapannya, sejak aduan itu masuk melalui Sikap, maka dalam waktu dua jam sudah bisa direspon oleh petugas maupun konselor. Bahkan, diharapkan bisa lebih cepat lagi. Apalagi, jika korban mengalami trauma fisik atau terancam jiwanya, maka harus ditangani lebih cepat,” kata Edy.
Sepanjang 2018, DPMPPA Kota Yogyakarta mencatat ada 190 kasus kekerasan yang terjadi, terdiri dari 40 kasus kekerasan anak, 17 kasus kekerasan kepada pria, dan sisanya adalah kasus kekerasan kepada perempuan.
“Sebagian besar korban adalah ibu rumah tangga. Biasanya, kekerasan disebabkan faktor ekonomi sehingga kasus kekerasan banyak terjadi di keluarga dengan ekonomi menengah ke bawah,” katanya yang menyebut kekerasan dapat dibagi dalam empat jenis yaitu kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran.
Dari 190 kasus yang tercatat, sebanyak 20 kasus kekerasan yang dialami perempuan dan tujuh kasus kekerasan anak berakhir di pengadilan. Untuk kasus kekerasan pada anak biasanya masuk dalam kategori pencabulan dengan korban perempuan dan laki-laki.
Beberapa kesulitan yang dialami konselor saat mengusut kasus kekerasan biasanya adalah saksi dan bukti yang kurang lengkap.
Selain melalui aplikasi Sikap, aduan KDRT juga bisa disampaikan melalui hotline di nomor 08112857799 melalui WhatsApp atau di nomor (0274) 514419.
“Kami pun melibatkan masyarakat melalui kader PKK serta anak yang tergabung dalam Forum Anak di kelurahan untuk turut serta dalam upaya mengantisipasi tindak kekerasan di wilayah masing-masing,” katanya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi yang meluncurkan secara resmi Sikap mengatakan, perkembangan teknologi yang terjadi sangat pesat dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan ke masyarakat.
“Salah satunya dengan membuat aplikasi yang akan memudahkan masyarakat melaporkan kejadian KDRT. Harapannya, tidak ada lagi kasus kekerasan di Kota Yogyakarta,” kata Heroe.(ant)
Editor : Herry Febriyanto